Pepi Kirimi Bom Orang yang Dianggapnya Murtad

Reporter

Editor

Rabu, 4 Mei 2011 12:42 WIB

Pepi Fernando. TEMPO/ Imam Yunni
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mengatakan, Pepi Fernando, tersangka otak bom buku dan bom Serpong, punya sejumlah alasan tentang aktivitas terornya. Ulil Abshar Abdalla dikirimi bom buku karena sebagai tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil dianggap menyimpang dari Islam.

"Kenapa Ulil? Karena Ulil bilang kebenaran ada di semua agama," kata Ansyaad dalam acara diskusi Tempo Isntitute di Universitas Paramadina, Rabu, 4 Mei 2011.

Dari hasil perbincangannya dengan Pepi, menurut Ansyaad, Pepi yakin JIL adalah gerakan pemurtadan nasional. Semua tokoh nasional yang berpandangan moderat juga dianggap sebagai bagian dari JIL, seperti Abdurahman Wahid (Gus Dur) dan Nurcholish Madjid.

Tentang alasan pengiriman bom buku kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Gories Mere, menurut Pepi, lantaran Gories adalah orang Densus 88 Antiteror yang menangkap para tersangka teroris. "Kalau Yapto dan Ahmad Dhani dicap Yahudi," kata Ansyaad. Yapto Soerjosoemarno adalah tokoh Pemuda Pancasila, sedangkan Ahmad Dhani adalah musisi.

Soal bom Serpong, Pepi beralasan ingin mengetahui apakah paket bom pipa rakitannya bisa benar-benar meledakkan pipa gas. "Dia berkata sebenarnya mau mengetes saja, pipa itu meledak atau tidak," kata Ansyaad.

Pepi, kata Ansyaad, penasaran apakah dinding saluran pipa gas bisa menahan ledakan bom rakitannya. "Kalau tak bisa menahan, berarti bisa menghancurkan gedung," kata Ansyaad menirukan pengakuan Pepi.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

7 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

7 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

8 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

8 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

25 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

29 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

46 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya