Hakim Diminta Tidak Terima Suap Bekas Anggota MPR

Reporter

Editor

Selasa, 26 April 2011 16:54 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO Interaktif, Pontianak - Tak kurang dari seratus orang yang mengatasnamakan Persatuan Petani Sawit PIR Trans Kabupaten Ketapang, Selasa (26/4) mendatangi Pengadilan Negeri Pontianak. Mereka meminta hakim bertindak adil dan tidak menerima uang suap dari pengusaha sawit pemilik Benua Indah Grup (BIG), Budiono Tan.

"Kami peringatkan para hakim dan jaksa, jangan pernah menerima uang suap dari Budiono Tan. Itu uang darah," kata Isa Ansari, koordinator aksi.

Isa dan beberapa perwakilan petani sawit diterima di lantai dua gedung Pengadilan Negeri Pontianak untuk melakukan audensi. Dalam kesempatan itu, Isa membeberkan dosa Budiono Tan terhadap petani sawit di Ketapang.

Dikatakannya, bahwa mantan anggota MPR tersebut telah menyengsarakan puluhan ribu petani dengan tidak membayar hasil panen petani yang nilainya hingga Rp 222 miliar serta tidak membayar gaji para karyawan PT BIG sejak Februari 2010 sehingga membuat banyak anak-anak mereka terpaksa putus sekolah.

"Dia ini penjahat besar. Majelis hakim, jaksa, dan polisi harus bersikap adil kepada rakyat kecil," kata Isa kepada Tempo, Selasa (26/4).

Isa mengancam jika para penegak hukum di gedung tersebut tidak bertindak adil maka ia dan para petani sawit PIR Trans Kabupaten Ketapang akan datang kembali dengan massa yang lebih besar. "Jika penegak hukum tidak adil kami akan datang lagi dengan 10 ribu orang," ancamnya.

Massa dari Isa Ansari ini mendatangi PN Pontianak dengan menggunakan dua buah bus lalu berorasi di depan Kantor PN Pontianak dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Spanduk bertuliskan "Tangkap Budiono Tan" dan "Kembalikan uang petani" serta berbagai tuntutan lainnya menghiasi aksi tersebut . Mereka sengaja datang karena kabarnya bos perusahaan sawit tersebut akan menjalani sidang kedua atas dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan uang penjualan crude palm oil (CPO) yang membuat korban, Andhi Faujani, Direktur PT Sinar Jaya Mandiri, merugi sebesar Rp 74 miliar.

Dalam kasus itu, dua petinggi PT BIG, Budiono Tan dan Wijanarko Lie, didakwa menjadi tersangka. Kasus ini pula yang sempat menyeret nama Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, yang diduga terlibat atas dugaan intervensi penyidikan kasus itu.

Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Priyanto, yang menerima perwakilan petani tersebut mengatakan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada majelis hakim yang menangani kasus Budiono Tan.

Ia membenarkan bahwa hari ini memang ada persidangan terkait kasus Budiono Tan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, namun diundur hingga Kamis, 3 Mei 2011 mendatang karena dua saksi, yaitu Andhi Faujani selaku Direktur PT. Sinar Jaya Inti dan Sutomo tidak hadir di persidangan.

Sebelum mendatangi PN Pontianak, kelompok petani sawit ini juga mendatangi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Mereka menuntut kejelasan proses hukum terkait laporan para petani kepada polisi pada 2009 atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Budiono Tan.

Advertising
Advertising

Dalam laporannya, petani merasa ditipu karena hasil panen kelapa sawit mereka selama empat bulan, sejak Juni hingga September 2009 senilai Rp 119 miliar rupiah, hingga kini belum dibayar. Padahal, Budiono Tan pernah berjanji akan membayar uang tersebut paling lambat dua minggu sejak 2 April 2009.

Budiono juga diduga melakukan penggelapan setoran 30 persen hasil panen untuk membayar kredit kepada Bank Mandiri guna proses konversi lahan perkebunan sawit milik petani plasma PT BIG sebesar 77 miliar. Tindakan Budiono itu membuat ribuan kepala keluarga (KK) petani plasma yang sudah melunasi kredit tak bisa mendapatkan sertifikat.

Ia juga diduga melakukan penggelapan setoran 30 persen kredit internal antara PT. BIG dan petani atas lahan perkebunan sejak tahun 2006 di Bank Danamon senilai Rp 26 miliar.

Direskrim Polda Kalbar Komisaris Besar, Bambang Priyambada, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara kasus tersebut 30 persen adalah masuk kasus pidana. Ia meyakinkan bahwa proses hukumnya sedang berjalan dan dalam waktu dekat Budiono Tan akan segera diperiksa.

"Kita masih melakukan penyelidikan. Dalam waktu dekat kita akan segera periksa," kata Priyambada.

HARRY DAYA-INDRA

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

7 hari lalu

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

Pengurus Masjid Al Barkah berencana melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi atas dugaan menggelapkan uang pembangunan masjid.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

7 hari lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

7 hari lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

10 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

11 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

18 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

24 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

33 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

45 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya