Pengawasan Siswa Radikal Dilakukan Berjenjang

Reporter

Editor

Senin, 25 April 2011 11:26 WIB

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. TEMPO/Zulkarnain
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengawasan terhadap radikalisasi siswa sekolah akan dilakukan berjenjang. Hal ini disampaikan Fasli Jalal, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, usai memantau pelaksanaan ujian nasional di SMP Negeri 38 Jakarta, Senin 25 April 2011.

Pengawasan pertama dilakukan oleh sekolah. "Kalau ini lewat, ini gunanya otonomi pendidikan di daerah," tutur Fasli, "Kalau ini tidak juga, baru kami masuk," ujarnya.

Fasli membenarkan temuan adanya oknum-oknum guru tertentu yang menyemai bibit radikalisme dalam proses pembelajaran atau kegiatan ekstrakulikuler di sekolah.

Menurutnya, Kementerian Pendidikan Nasional bekerja sama dengan pemerintah daerah dan sekolah sedang mencari cara untuk menanamkan anti radikalisme di sekolah. Sosialisasi akan dilakukan kepada sekolah-sekolah di daerah-daerah yang rawan.

"Semua pihak harus mewaspadai," kata Fasli. "Jangan sampai karena kelengahan kita, diam-diam orang-orang yang mau mengembangkan radikalisme menggunakan sistem sekolah."

MARTHA RUTH THERTINA

Berita terkait

Surat Terbuka Nirwan Dewanto kepada Kurator Panduan Rekomendasi Buku Sastra

25 Mei 2024

Surat Terbuka Nirwan Dewanto kepada Kurator Panduan Rekomendasi Buku Sastra

Sastrawan Nirwan Dewanto mengirim surat terbuka menyampaikan sikap kritis terhadap Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra.

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

18 Mei 2024

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya