Kemendagri Dalami Kasus Penyelewengan Dana Otsus Papua

Reporter

Editor

Rabu, 20 April 2011 17:17 WIB

TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian dalam negeri akan mendalami dugaan penyelewengan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tindakan pemerintah daerah mendepositokan dana itu harus dipelajari lebih jauh apakah merupakan pelanggaran atau tidak.

"Soal Papua harus kita dalami lagi kasusnya," katanya di Jakarta, Rabu 20 April 2011. Menteri mengatakan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah sudah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia bersama direktorat akan mempelajari dan merinci kembali laporan tersebut.

Sebelumnya BPK melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana otonomi khusus di Papua dan Papua Barat. Nilainya mencapai Rp 3,6 triliun. Sebagian dana tersebut sebesar Rp 1,85 triliun didepositokan ke bank. Ini adalah dana yang ditengarai seharusnya disalurkan untuk pendidikan.

Menteri mengatakan dana seharusnya tidak boleh didepositokan, jika mengganggu likuiditas keuangan dan pelaksanaan program daerah. Tapi boleh-boleh saja jika dana itu merupakan dana parkir. Bahkan ia menilai wajar jika ada sisa anggaran didepositokan.

Pemerintah umumnya tutup buku keuangan pada akhir Desember dan mulai melakukan pembayaran-pembayaran pada bulan Maret tahun berikutnya. Selama beberapa bulan otomatis dana itu menjadi dana parkir yang tidak digunakan sementara menunggu awal anggaran pada Maret.

"Kalau dimasukkan deposito justru bunganya bisa untuk pendapatan daerah," terangnya. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Investasi Daerah memungkinkan hal ini. Tapi Gamawan menegaskan, ini tidak boleh mengganggu aliran keuangan daerah. Tapi dalam kasus dana untuk pendidikan yang harus segera direalisasikan, menurutnya sebaiknya tidak didepositokan.

Dalam PP nomor 58/2005 pasal 112 memang disebutkan pemerintah daerah berhak memperoleh bunga atau giro dari dana yang disimpan di bank umum. Bunga dan giro yang didapat menjadi pendapatan asli daerah. Sedangkan pada pasal 116 disebutkan pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek atau panjang.

Investasi daerah dalam jangka pendek melalui deposito atau giro juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Investasi ini dianggarkan dalam pengeluaran pembayaran jenis investasi daerah. Pendapatan dari investasi ini dianggap sah.

Penempatan dana daerah dalam bentuk deposito dan giro harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Peraturan ini juga menetapkan kualifikasi bank yang sehat yang bisa dipilih oleh pemerintah daerah. Keputusan itu juga harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Daerah setempat.

Papua dan Papua Barat, kata menteri sebetulnya sudah mulai menerapkan pengelolaan keuangan dengan didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tetapi program ini baru dimulai beberapa bulan lalu. Sehingga hasilnya belum bisa terlihat.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

2 hari lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

13 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

54 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya