TEMPO Interaktif, Batu - Sejumlah warga Kota Batu, Jawa Timur, mengeluhkan adanya pungutan liar dalam mengurus sertikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Batu. "Pungutan sekitar Rp 400 ribu untuk setiap sertifikat," kata salah seorang warga Kota Batu, Kayat Haryanto, Kamis (14/4).
Kayat menuturkan saat mengurus sertifikat, ia harus menyediakan uang di luar pungutan resmi. Jumlahnya Rp 100 ribu untuk setiap meja. "Ada empat meja yang harus saya lalui," ujar laki-laki yang tinggal tinggal di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini.
Soal pungutan liar ini sudah pernah dilaporkan ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu pekan lalu. Namun, pungutan masih terus berlangsung hingga kini.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Asuh Suahman menolak dituduh melakukan pungutan liar. "Tidak ada pungutan liar di kantor kami," katanya. Menurutnya, ia juga tidak pernah meminta pungutan atau memerintahkan pegawai menarik dana di luar aturan.
Selama ini, biaya pengurusan sertifikasi tanah sudah sesuai aturan, yakni PP nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif dan Pelayanan. Biaya yang dikenakan hanyalah biaya pendaftaran yang jumlahnya berbeda untuk setiap jenis sertifikat. Sedangkan untuk keperluan administrasi seperti foto kopi, materai, map itu harus dilengkapi sendiri oleh pemohon.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.