Kasus Pengrusakan Pesantren YAPI Mulai Disidangkan  

Reporter

Editor

Kamis, 14 April 2011 12:54 WIB

Petugas mengamankan Pesantren YAPI di Kenep Beji, Pasuruan, Jawa Timur. ANTARA/Musyawir
TEMPO Interaktif, SIDOARJO - Perkara pengrusakan Pondok Pesantren Alma'hadul Islami Yayasan Pesantren Islam (YAPI) di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Kamis, 14 April 2011, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Enam orang diajukan sebagai terdakwa. Mereka disidangkan secara terpisah karena berkas perkaranya displit dalam tiga berkas.

Salah seorang terdakwa, Sulkan bin Abdul Jalal, didakwa melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Terdakwa menghasut untuk melakukan pengrusakan di depan umum.," kata Jaksa Penuntut Umum Ridho Wanggono.

Menurut jaksa Ridho, Sulkan bersama sekitar 100 jemaah Ahlusunnah Wal Jamaah (Aswaja) Bangil, usai mengikuti pengajian di Pondok Pesantren Ilmu Alquran Singosari, Kabupaten Malang, melintas di depan Pesantren YAPI pada 15 Februari 2011 lalu.

Saat itu, terdakwa yang membawa pengeras suara menghasut teman-temannya untuk merusak pesantren YAPI.

Mereka melempari pesantren dengan batu bata, batu, dan benda keras lain. Akibatnya, poliklinik, masjid, dan Pos Satpam di pesantren YAPI rusak. Mereka juga melukai para santri dan Satpam yang berjaga saat itu. Korban mengalami luka lecet dan memar akibat lemparan batu.

Penasehat hukum Sulkan, Haris Fajar Kusnaryo, menyatakan dakwaan jaksa berlebihan. Pelanggaran yang dilakukan Sulkan merupakan kenakalan remaja biasa, dan tidak ada unsur penghasutan. ”Kesalahahpahaman biasa. Demo juga ada pelemparan," ujarnya.

Namun Haris tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Alasannya, untuk mempercepat persidangan. Apalagi terdakwa telah menjalani penahanan sejak dua bulan lalu. "Mana ada perkara seperti ini eksepsinya diterima. Di Temanggung juga ditolak," ucanya.

Ketua majelis hakim Sutjahjo Padmo Warsono menutup sidang, dan akan dilanjutkan Senin, 25 April 2011.

Pada persidangan mendatang akan didengar keterangan saksi. Jumlah saksi yang akan dihadirkan sebanyak 19 orang. "Untuk mempercepat proses persidangan, akan digelar dua kali dalam sepekan," tuturnya.

Usai persidang terhadap terdakwa Sulkan, Kuasa Hukum Pondok Pesantren YAPI Abdullah Assegaf menilai dakwaan jaksa sudah tepat.

Abdullah akan memantau dan terus mengawasi jalannya persidangan ini. Selain itu, keputusan majelis hakim mempercepat sidang juga sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Keputusannya sudah benar," paparnya.

Terdakwa lainnya, Muhammad Utbah bin Sueb, Abdul Muis bin Husein, dan Mazah Arizona bin Ahmad disidangkan bersama-sama.

Mereka didakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang di depan umum dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di ruang sidang lainnya, diadili terdakwa Muhammad hasyim bin Khomsin, dan Muhammad Fahrul Hilmi. disidangkan terpisah. Pasal dakwaan terhadap keduanya sama dengan yang dikenakan kepada terdakwa Sulkan.

Persidangan terhadap para terdakwa berjalan tertib. Sekitar 40 orang jemaah Aswaja hadir memadati ruang sidang. Mereka memberikan dukungan kepada terdakwa. Puluhan jemaah Aswaja lainnya hanya bisa mengikuti persidangan di luar ruang sidang.

Sebanyak 300 anggota kepolisian melakukan pengaman secara ketat jalannya persidangan. Setiap orang diperiksa sebelum memasuki ruang sidang. EKO WIDIANTO.

Berita terkait

Restorasi Istana Gyeongbokgung yang Dirusak Butuh Biaya Hampir Rp 56 Juta Sehari

23 Desember 2023

Restorasi Istana Gyeongbokgung yang Dirusak Butuh Biaya Hampir Rp 56 Juta Sehari

Istana Gyeongbokgung menjadi sasaran aksi vandalisme baru-baru ini. Pelakunya kemungkinan akan menghadapi tuntutan ganti rugi

Baca Selengkapnya

7 Aksi Vandalisme Turis di Tempat Wisata di Dunia

26 Juli 2023

7 Aksi Vandalisme Turis di Tempat Wisata di Dunia

Aksi vandalisme yang sering dilakukan di tempat bersejarah antara lain penulisan graffiti, penulisan kata-kata kotor, dan merusak fasilitas umum.

Baca Selengkapnya

Kata Kemenag dan Mohammad Idris soal Vandalisme Tulisan Depok di Gua Hira, Seperti Buka Aib

22 Juli 2023

Kata Kemenag dan Mohammad Idris soal Vandalisme Tulisan Depok di Gua Hira, Seperti Buka Aib

Kemenag dan Wali Kota Depok Mohammad Idris menyayangkan aksi vandalisme tulisan Depok di Gua Hira.

Baca Selengkapnya

Lima Hari Kerusuhan di Prancis: 700 Orang Ditangkap, Rumah Wali Kota Diserang

4 Juli 2023

Lima Hari Kerusuhan di Prancis: 700 Orang Ditangkap, Rumah Wali Kota Diserang

Para pengacau dalam Kerusuhan di Prancis menargetkan rumah seorang wali kota dengan menabrakkan mobil yang dibakar.

Baca Selengkapnya

Deretan Fakta Unik Colosseum, Dindingnya Dulu Dicat Warna Cerah

28 Juni 2023

Deretan Fakta Unik Colosseum, Dindingnya Dulu Dicat Warna Cerah

Colosseum menyimpan banyak fakta unik dan menarik, salah satunya dinding yang dulu dicat dengan warna cerah.

Baca Selengkapnya

Coretan Vandalisme di Underpass Dewi Sartika Depok Kian Banyak

18 Mei 2023

Coretan Vandalisme di Underpass Dewi Sartika Depok Kian Banyak

Coretan hasil aksi vandalisme di Underpass Dewi Sartika, Kota Depok, kini kian banyak. DPRD minta Pemkot perketat pengawasan

Baca Selengkapnya

Pria Ini Ngaku Ketua Anarko Indonesia, Mabes Polri: Dari Malang

15 April 2020

Pria Ini Ngaku Ketua Anarko Indonesia, Mabes Polri: Dari Malang

Seorang pria yang mengaku bernama Pius, kelahiran Ambon, 7 Juni 1995 menyebut dirinya sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aksi Vandalisme Siswa SMP di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku

4 Februari 2020

Aksi Vandalisme Siswa SMP di Tanah Abang, Polisi Buru Pelaku

Kepolisian Resor Jakarta Pusat turun tangan dalam menangani aduan masyarakat mengenai aksi vandalisme di underpass Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Vandalisme di Masjid Lebak Bulus

11 Juni 2019

Polisi Ringkus Pelaku Vandalisme di Masjid Lebak Bulus

Pelaku vandalisme di masjid Lebak Bulus kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri.

Baca Selengkapnya

Petarung MMA Ini Dihukum Karena Aksi Vandalisme dan Mencuri Taksi

23 April 2019

Petarung MMA Ini Dihukum Karena Aksi Vandalisme dan Mencuri Taksi

Petarung MMA asal Inggris Darren Till dihukum denda sebesar Rp 156 juta oleh pengadilan Tenerife, Spanyol karena aksi vandalisme dan mencuri taksi.

Baca Selengkapnya