Nonton Video Porno, Arifinto Dipanggil PKS Hari Ini  

Reporter

Editor

Minggu, 10 April 2011 04:34 WIB

Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera Arifinto, menunjukkan isi folder di dalam PC Tablet saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan mengatakan partainya berencana memanggil Arifinto, anggota DPR dari Fraksi PKS yang kepergok kamera wartawan tengah menikmati film erotis saat sidang paripurna.

Menurut Lutfi, pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi langsung kepada Arifinto tentang apa yang terjadi. Klarifikasi, kata Lutfi, adalah prosedur standar DPP PKS bila ada masalah yang menyangkut kadernya. Mengenai kemungkinan sanksi, Lutfi mengaku belum mempelajarinya karena sedang dalam perjalanan ke Malaysia untuk menjenguk putranya yang sakit.

"Besok saja, besok saya sudah pulang. Pokoknya sudah ada SOP-nya (standard operational procedure), tapi saya tidak hafal," katanya, lalu menutup telepon, Sabtu 9 April 2011.

Arifinto kepergok kamera juru foto Media Indonesia tengah menikmati film erotis dari komputer tabletnya di ruang sidang Nusantara II DPR, Jumat lalu. Padahal saat itu Ketua DPR Marzuki Ali tengah mengumumkan penutupan Masa Sidang III 2010 -2011. Tapi anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu berkilah tak sengaja membuka file erotis di komputernya.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh menilai tindakan Arifinto semakin memperburuk citra DPR sebagai lembaga terhormat, dan bisa membahayakan anak-anak. Karena itu, dia mendesak polisi menyelidikinya guna memberi efek jera dan melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya pornografi.

“Agar tidak muncul toleransi di tengah masyarakat terhadap pornografi,” katanya. Asrorun mengaku prihatin atas kejadian ini. Pasalnya, DPR sebelumnya telah menetapkan Undang-Undang Anti-Pornografi. Berdasarkan undang-undang itu, tindakan Arifinto melanggar Pasal 5 juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal itu disebutkan, pengunduh materi pornografi terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Hukuman yang sama juga berlaku untuk penyimpan materi pornografi.

Terkait dengan kasus ini, Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa kepolisian belum mengambil tindakan karena masih mempelajari kasus tersebut.

EKO ARI WIBOWO | SUNARIAH

Berita terkait

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

31 Mei 2023

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres berkumpul di pulau pada pekan lalu. Apa saja yang dibahas?

Baca Selengkapnya

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

23 Mei 2023

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

24 Februari 2023

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi bakal Capres 2024.

Baca Selengkapnya

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

11 Januari 2023

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

Legislator asal PKS meyakini dari delapan fraksi di DPRD Kota Medan pasti terdapat yang mewacanakan Ranperda Kota Medan, terutama perilaku LGBT.

Baca Selengkapnya

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

25 Desember 2022

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

Budayawan Betawi Ridwan Saidi tutup usia hari ini, Minggu, 25 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

"Kalau sudah selesai satu urusan, kita bersiap dengan urusan yang berikutnya," kata Anies Baswedan sambil mengutip Surat Al-Insyirah ayat 7

Baca Selengkapnya

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

21 Agustus 2022

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

Anies Baswedan mengatakan meski tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta selesai Oktober mendatang ia tidak akan meninggalkan Jakarta

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

21 Agustus 2022

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

"Setelah selesai Oktober tuntas di Jakarta, besoknya ke mana habis itu?" tanya Anies Baswedan yang dijawab kader PKS dengan teriakan 'Presiden'.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

PKS bakal memilih calon presiden dan wakil presiden yang memiliki karakter nasionalis-religius. Anies Baswedan masuk daftar

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, PKS: Puskesmas Bukan Pusat Kesakitan Masyarakat

5 Agustus 2022

Anies Baswedan Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, PKS: Puskesmas Bukan Pusat Kesakitan Masyarakat

PKS memuji Anies Baswedan yang mengubah nama rumah sakit jadi rumah sehat dengan mengatakan Puskesmas bukan Pusat Kesakitan Masyarakat.

Baca Selengkapnya