Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Minta Saksi Ahli Diperiksa
Reporter
Editor
Rabu, 3 Desember 2003 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan tuntutan atas terdakwa pelanggaran HAM Timor Timur, mantan Komandan Kodim Liquica Asep Kuswani, Kapolres Liquica Adios Salofa dan mantan Bupati Liquica, Leonito Martinz di Pengadilan Ad Hock HAM Jakarta Pusat, Senin (28/10), terpaksa dihentikan sejenak. Pasalnya, penasehat hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra, meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu memeriksa saksi ahli. Menurut penasehat hukum, Dr. Tambunan, saksi ahli tersebut dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun hingga saat ini belum diperiksa. “Bila saksi ahli ini tidak dihadirkan, maka kami meminta kepada majelis untuk membatalkan seluruh keterangan saksi asal Timtim," kata Yan Juanda dalam sidang lanjutan yang dipimpin Cicut Sutiyarso tersebut. Menurut Yan, keterangan saksi ahli ini adalah untuk menerangkan proses pertanggungjawaban perintah komandan di lapangan. “Biar kita bisa tahu dimana tanggungjawab seorang komandan dan tanggungjawab negara,” ujarnya. Usulan dari tim penasehat hukum ketiga terdakwatersebut ditanggapi majelis yang kemudian meminta kepada jaksa penuntut untuk segera bisa menghadirkan saksi ahli tersebut. Atas permintaan ini, jaksa penuntut Pieter Silalahi lalu meminta waktu untuk dapat menghadirkan saksi ahli itu. Majelis Hakim lalu memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (31/10) mendatang. Usai persidangan, Yan Juanda menilai bahwa membawa keterangan saksi ahli tersebut sangat relevan dan dapat meringankan para terdakwa. “Lagipula kan sudah tercantum dalam BAP untuk memeriksa saksi ini,” kata dia. Yan menilai, selama proses persidangan berlangsung, keterangan saksi terutama asal Timor-Timur terlalu mengada-ada dan memberatkan terdakwa. Menurutnya, kehadiran saksi ahli ditujukan untuk memberikan proporsi yang seimbang dalam perkara pelanggaran HAM. “Nanti kita bisa lihat bagaimana sebetulnya garis tanggung jawab bagi terdakwa dalam melaksanakan tugas di sana,” katanya menjelaskan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan keterangan saksi ahli mengubah tuntutan terhadap terdakwa, Yan mengatakan,” Kita lihat nanti bagaimana proses pemeriksaannya.” Sementara itu, persidangan pelanggaran HAM Timtim lainnya dengan terdakwa mantan Komandan Kodim Dili Endar Priyanto juga akan diselenggarakan Senin (28/10) ini. Persidangan ini akan dipimpim Emmy Marni Mustafa.(Erdian Dharmaputera-Tempo News Room)
Berita terkait
Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair
6 menit lalu
Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair
Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.