Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Minta Saksi Ahli Diperiksa

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2003 14:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan tuntutan atas terdakwa pelanggaran HAM Timor Timur, mantan Komandan Kodim Liquica Asep Kuswani, Kapolres Liquica Adios Salofa dan mantan Bupati Liquica, Leonito Martinz di Pengadilan Ad Hock HAM Jakarta Pusat, Senin (28/10), terpaksa dihentikan sejenak. Pasalnya, penasehat hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra, meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu memeriksa saksi ahli. Menurut penasehat hukum, Dr. Tambunan, saksi ahli tersebut dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun hingga saat ini belum diperiksa. “Bila saksi ahli ini tidak dihadirkan, maka kami meminta kepada majelis untuk membatalkan seluruh keterangan saksi asal Timtim," kata Yan Juanda dalam sidang lanjutan yang dipimpin Cicut Sutiyarso tersebut. Menurut Yan, keterangan saksi ahli ini adalah untuk menerangkan proses pertanggungjawaban perintah komandan di lapangan. “Biar kita bisa tahu dimana tanggungjawab seorang komandan dan tanggungjawab negara,” ujarnya. Usulan dari tim penasehat hukum ketiga terdakwatersebut ditanggapi majelis yang kemudian meminta kepada jaksa penuntut untuk segera bisa menghadirkan saksi ahli tersebut. Atas permintaan ini, jaksa penuntut Pieter Silalahi lalu meminta waktu untuk dapat menghadirkan saksi ahli itu. Majelis Hakim lalu memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (31/10) mendatang. Usai persidangan, Yan Juanda menilai bahwa membawa keterangan saksi ahli tersebut sangat relevan dan dapat meringankan para terdakwa. “Lagipula kan sudah tercantum dalam BAP untuk memeriksa saksi ini,” kata dia. Yan menilai, selama proses persidangan berlangsung, keterangan saksi terutama asal Timor-Timur terlalu mengada-ada dan memberatkan terdakwa. Menurutnya, kehadiran saksi ahli ditujukan untuk memberikan proporsi yang seimbang dalam perkara pelanggaran HAM. “Nanti kita bisa lihat bagaimana sebetulnya garis tanggung jawab bagi terdakwa dalam melaksanakan tugas di sana,” katanya menjelaskan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan keterangan saksi ahli mengubah tuntutan terhadap terdakwa, Yan mengatakan,” Kita lihat nanti bagaimana proses pemeriksaannya.” Sementara itu, persidangan pelanggaran HAM Timtim lainnya dengan terdakwa mantan Komandan Kodim Dili Endar Priyanto juga akan diselenggarakan Senin (28/10) ini. Persidangan ini akan dipimpim Emmy Marni Mustafa.(Erdian Dharmaputera-Tempo News Room)

Berita terkait

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

6 menit lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Jadwal Live Liga Champions Rabu Dinihari 8 Mei 2024: Leg 2 Semifinal PSG vs Borussia Dortmund

8 menit lalu

Jadwal Live Liga Champions Rabu Dinihari 8 Mei 2024: Leg 2 Semifinal PSG vs Borussia Dortmund

Jadwal Liga Champions pada Rabu dinihari, 8 Mei 2024, akan menampilkan satu pertandingan leg kedua semifinal. PSG akan menjamu Borussia Dortmund.

Baca Selengkapnya

Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-36: Bagaimana Peluang Manchester United Lolos ke Eropa setelah Keok 0-4 dari Palace?

20 menit lalu

Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-36: Bagaimana Peluang Manchester United Lolos ke Eropa setelah Keok 0-4 dari Palace?

Manchester United terancam tak lolos ke kompetisi Eropa musim depan setelah kalah 0-4 dari Crystal Palace pada pekan ke-36 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

21 menit lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

26 menit lalu

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

37 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

Manchester United mendapat malu dan kalah 0-4 di kandang Crystal Palace pada pertandingan pekan ke-36 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

51 menit lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.

Baca Selengkapnya

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

51 menit lalu

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Senin meresmikan masjid yang diubah dari gereja Ortodoks Yunani kuno di Istanbul

Baca Selengkapnya

Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

51 menit lalu

Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

Selama periode Met Gala 2024, Hotel The Mark menerima sekitar 60 tamu

Baca Selengkapnya

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

1 jam lalu

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

Pengadilan baru saja mencabut izin penanaman komersial padi Beras Emas atau Golden Rice hasil rekayasa genetika di Filipina.

Baca Selengkapnya