TEMPO Interaktif, Jakarta - Politisi senior sekaligus pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, resmi melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq ke Direktorat I Keamanan dan Transnasional Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, hari ini, Selasa 29 Maret 2011. Laporan Yusuf diterima penyidik dengan nomor Laporan Polisi 195/III/2011.
Menurut kuasa hukum Yusuf, Ahmad Rifai, kliennya melaporkan Luthfi dengan dugaan pelanggaran Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang fitnah, serta Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pemberian ancaman melalui alat komunikasi.
Menurut Yusuf, sejak 23 Juni 2010 hingga 29 Juli 2010 dia menerima sejumlah pesan singkat bernada ancaman. Diantara pesan itu, memintanya untuk mengosongkan rumah, dituduh menghancurkan partai dan pimpinannya, serta berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara. “Pesan singkat itu jelas dari nomor Luthfi (Hasan), itu nomor yang biasa digunakannya.”
Pesan singkat yang meminta Yusuf keluar dari rumahnya dikirim pada 15 Juni 2010. “Ada juga pesan singkat bila seluruh kader PKS dilarang menghubungi saya,” kata Yusuf.
Namun Yusuf tak dapat memastikan berapa banyak pesan singkat yang diterimanya dari Luthfi. Berdasar hasil cetakan pesan singkat oleh penyidik, pesan itu termuat dalam 143 lembar kertas.
Ketika ditanya mengapa Yusuf baru melaporkan ancaman itu ke polisi setelah berbulan-bulan kemudian, dia mengatakan selama ini ia telah mengadu ke Dewan Syariah melalui surat tertulis. Surat itu berisi soal pengaduan Yusuf tentang tuduhan Luthfi bahwa dia telah mengganggu istri orang lain hingga dipecat dari partai. “Itu tuduhan luar biasa, harus berdasar 4 orang saksi,” kata Yusuf.
Tak direspon sesuai harapan oleh Dewan Syariah, Yusuf kemudian melaporkan Luthfi ke Badan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat pada 2 Agustus 2010. Atas laporan itu, Yusuf diundang untuk bertemu BK DPR pada 3 Maret 2011 lalu. Tapi, “Tiba-tiba mereka membatalkan pertemuan itu.” Merasa tak ada penyelesaian dari internal partai dan Badan Kehormatan DPR, Yusuf pun memutuskan untuk melaporkan Luthfi ke polisi.
Mengenai rencana Yusuf membawa perseteruannya dengan petinggi PKS itu ke Mahkamah Konstitusi, pengacaranya, Ahmad Rifai mengatakan masih mempelajarinya. “Kami masih memeriksa bukti, fakta hukum, dan legal standing atau kedudukan hukumnya,” kata dia.
Menurut Ahmad Rifai, Mahkamah Konstitusi memiliki dua kewenangan terkait masalah partai, yakni sengketa pemilihan kepala daerah dan pembubaran partai politik.
CORNILA DESYANA