Baasyir Tak Didampingi Pengacara Sampai Pledoi

Reporter

Editor

Jumat, 25 Maret 2011 19:40 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, tak akan didampingi pengacara sampai sidang memasuki tahap pembacaan pembelaan terdakwa atau pleidoi. “Mungkin tak hadir sampai pembelaan. Jadi kami membuatkan pembelaan untuk Ustad,” kata salah satu pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2011.

Michdan menyatakan, Ba’asyir tak akan didampingi kuasa hukum menyusul ketetapan hakim untuk melaksanakan pemeriksaan enam belas saksi melalui telekonferensi. Menurut Michdan, ketetapan itu tak bisa dibenarkan. Sebab akan mengganggu upaya mencari kebenaran materiil.

Ia mencontohkan pemeriksaan dr.Syarif Usman, donatur Rp 200 juta untuk pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Dalam sidang Senin lalu, Syarif menjawab, “Biar saya dan Tuhan saja yang tahu” saat ditanya Ba’asyir apakah saat pemeriksaan oleh penyidik, ia ditekan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Itu bisa dicerna dia dalam tekanan. Majelis Hakim harusnya mengambil inisiatif untuk itu, dong. Kalau tidak, berarti persidangan bisa dikategorikan kamuflase karena sekadar menghadirkan formalitas, bukan mencari keadilan," ujar Michdan. "Buat apa kami hadiri kalau hanya untuk menargetkan Ustad bersalah?”

Saat ditanya apakah ketidakhadiran pengacara justru akan merugikan amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut, Michdan enggan menegaskan. “Kalau membiarkan proses tidak adil, itu sama saja kami ikut di dalamnya.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Ba'asyir dan tim kuasa hukumnya menolak hadir di ruang sidang karena memprotes cara pemeriksaan enam belas saksi secara telekonferensi. Ketetapan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro tersebut, dinilai pihak Ba'asyir tidak profesional.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

25 menit lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya