Susno Anggap Vonis Hakim Tak Sesuai Fakta

Reporter

Editor

Kamis, 24 Maret 2011 20:55 WIB

Susno Djuaji. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan. Susno menyatakan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

" Hakim hanya mempertimbangkan keterangan Maman Abdulrahman Pasha dan Sjahril Djohan dan tidak mempertimbangkan fakat persidangan" kata Henry Yosodiningrat, pengacara Susno, Kamis 24 Maret 2011.

Henry menyatakan fakta dipersidangan menunjukkan Susno tidak terbukti melakukan tindak pidana. Salah satunya, dinyatakan terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan pada 27 Desember 2008. "Bagaimana bisa bilang ketemu tanggal 4 padahal sebenarnya tanggal 27 Desember? Kok dipaksakan tanggal 4 Desember. Lalu dipaksakan fakta dia menerima Sjahril pakai sarung, dan dipaksa menggendong cucu," kata Henry.

Sebelumnya, hakim menyatakan Susno Duadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.

Susno juga diminta untuk membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak diganti, maka akan diganti dengan hukuman setahun penjara. Adapun jika mengganti namun tak sebesar jumlah yang ditentukan, maka akan diganti dengan hukuman penjara dalam jumlah yang disesuaikan.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan Susno terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dakwaan pertama kelima karena menerima hadiah Rp 500 juta dari Sjahril Djohan.

Hakim juga menyatakan Susno terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor karena memotong dana hibah dari Pemda Jabar untuk pengamanan Pilkada Jabar 2008 lalu. Saat itu Susno berposisi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jabar. Diduga, saat itu Susno memangkas dana pengamanan sebesar Rp 8,169 miliar dari Rp 27 miliar dana hibah.

Isma Savitri

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya