665 PNS Terkena Sanksi Penurunan Gaji Berkala

Reporter

Editor

Selasa, 2 Desember 2003 17:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:665 orang pegawai negeri sipil (PNS) akan terkena sanksi penurunan gaji berkala berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja usai Idul Fitri yang dilakukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena masih menunggu laporan keseluruhan dari institusi lain baik di tingkat pusat maupun daerah. "Hasil selengkapnya akan kami umumkan minggu depan karena jumlah ini baru hasil pemantauan yang kami lakukan," ujar Menpan Faisal Tamin dalam jumpa pres di Jakarta, Selasa (2/12).Faisal mengatakan, jumlah 665 orang tersebut diperoleh dari hasil sidak di tujuh kementerian negara, 16 departemen, enam lembaga pemerintah non departemen (LPND), Balai Kota, dan kantor Kota Madya Jakarta Pusat. Sementara jumlah keseluruhan PNS yang dipantau sebanyak 38.469 orang. Dari jumlah tersebut, yang masuk pada hari pertama usai libur Idul Fitri sejumlah 34.063 orang (88,55 persen). Sementara sisanya yang tidak masuk sebanyak 4.406 orang. Para PNS yang tidak masuk kerja itu kemudian dikategorikan ke dalam empat bagian, yang tidak masuk kerja karena cuti sebanyak 2.578 orang (6,70 persen), karena izin sebanyak 993 orang (2,58 persen), karena sakit 147 orang (0,38 persen), dan 665 lainnya tidak masuk tanpa alasan."Barulah 665 orang ini atau 1,73 persen yang akan kami berikan sanksi pelanggaran disiplin berupa penurunan gaji berkala," kata Faisal.Faisal menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengecekan terhadap pegawai yang tidak masuk karena izin. "Karena sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai izin. Sehingga perlu diteliti alasan izin tersebut," ujarnya.Ia mengatakan, sanksi yang dikenakan pada PNS yang membolos pada tahun ini lebih berat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2002 sanksi kedisiplinan hanya berupa teguran lisan dan tertulis, yang dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 masuk dalam jenis hukuman ringan. "Sanksi pada tahun ini masuk dalam jenis hukuman sedang," katanya.Sementara sanksi yang akan dikenakan pada PNS yang melakukan pelanggaran serupa pada tahun mendatang akan lebih berat. Mereka, katanya, bila terbukti kesalahannya masuk tanpa alasan kuat kemungkinan akan terkena sanksi penundaan kenaikan pangkat. "Tentu akan kita lihat dulu faktor-faktor penyebabnya," katanya. Sementara mengenai ketentuan yang dilanggar, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Hardi Janto menjelaskan ada beberapa pelanggaran. Ke-665 PNS itu, ujarnya, melanggar ketentuan tentang ketaatan pada jam kerja, tidak menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik, serta tidak memberi contoh yang baik.Hardi Janto menambahkan, para pimpinan di tiap instansi bisa dijatuhi sanksi apabila terbukti memberikan izin bagi anak buah yang tidak masuk tanpa alasan jelas.Namun, lanjut Hardi, saat ini hal tersebut sulit dilakukan karena PP No.30 Tahun 1980 masih belum cukup jelas mengatur ketentuan sanksi mengenai hal tersebut. "Karena itu kami berupaya mengadakan perubahan terhadap isi PP No.30," katanya. Ia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi di tiap instansi diserahkan oleh masing-masing pejabat pembina institusi yang bersangkutan. Siti Masriah - Tempo News Room

Berita terkait

Hammersonic Festival 2024 Siap Guncang Jakarta, Angkat Tema The Majestic Fellowship

30 detik lalu

Hammersonic Festival 2024 Siap Guncang Jakarta, Angkat Tema The Majestic Fellowship

Hammersonic Festival 2024 siap digelar di Pantai Carnaval, Ancol pada 4-5 Mei dengan menampilkan band metal dan rock internasional maupun lokal.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Indonesia vs Thailand 1-0

10 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Indonesia vs Thailand 1-0

Gregoria Mariska Tunjung menyumbang poin pertama untuk Indonesia saat menghadapi Thailand di Piala Uber 2024 usai mengalahkan Ratchanok Intanon.

Baca Selengkapnya

BNPB: Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi 9.000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

15 menit lalu

BNPB: Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi 9.000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengambil langkah permanen untuk memindahkan permukiman warga, khususnya di Pulau Ruang, pulau utama di kaki Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

23 menit lalu

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong evaluasi program Merdeka Belajar dalam peringatan Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

AS Akui Salah, Serangan Drone di Suriah Bukan Bunuh Pemimpin Al Qaeda Tapi Petani

23 menit lalu

AS Akui Salah, Serangan Drone di Suriah Bukan Bunuh Pemimpin Al Qaeda Tapi Petani

Amerika Serikat mengakui salah telah membunuh warga sipil saat menargetkan pemimpin Al Qaeda di Suriah dalam serangan drone.

Baca Selengkapnya

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

25 menit lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

35 menit lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

39 menit lalu

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung

Baca Selengkapnya

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

42 menit lalu

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

43 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya