Sanksi tersebut, lanjut Donny, dapat dikeluarkan oleh kepala daerah bila telah terbukti terdapat penyimpangan dalam dana BOS. "Pilihan beri sanksi sebenarnya dihindari, tapi kita lakukan kajian," kata dia.
Ia melanjutkan, sanksi yang diberikan memiliki jenjangnya. Pertama berupa sanksi lisan, tertulis lalu pernyataan tidak puas dari pemerintah daerah. "Bisa juga berujung ke pemecatan kalau memang ditemukan," ujar Donny. Yang menindak, katanya lagi, adalah Kepala Daerah langsung.
Seperti diketahui, ratusan kabupaten/kota di Indonesia dikabarkan terlambat menyalurkan dana BOS triwulan pertama tahun ini. Kementerian Pendidikan Nasional kemudian memberikan sanksi finansial berupa pemotongan dana anggaran transfer dari pusat ke daerah di luar dana pendidikan untuk tahun 2012.
Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh kembali menegaskan sanksi akan tetap dilakukan. Namun, distribusi besaran potongan tersebut akan berebda. "Distribusi berat ringannya tergantung lama keterlambatan penyaluran dan pencairan dananya," ujar Nuh.
RIRIN AGUSTIA