23 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Charles Mali
Reporter
Editor
Senin, 21 Maret 2011 16:03 WIB
Seorang penyidik Denpom Kupang, NTT memeriksa anggota Bataliyon 744 yang diduga sebagai pelaku penganiyaan warga Atambua dan menewaskan Charles Mali. Dok. Penrem 161 Wirasakti Kupang
TEMPO Interaktif, KUPANG - Komandan Korem 161 wirasakti Kupang, Kolonel ARH I Dewa Ketut Siangan mengatakan, sebanyak 23 anggota TNI Bataliyon Infanteri (Yonif) 744/SYB ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Charles Mali, 17 tahun.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dewa Ketut Siangan di Kupang, Senin (21/3).
Menurut Dewa Ketut Siangan, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 anggota Yonif 744/SYB. Para tersangka tersebut terdiri dari seorang berpangkat Perwira, enam orang Bintara, 16 orang Tamtama.
Tersangka dengan pangkat Perwira tersebut tergolong unsur pimpinan di batalyon, yakni Wakil Komandan Yonif 744/SYB. Namun, Dewa Ketut Siangan enggan menyebutkan namanya.
Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan untuk mencari tahu akar permasalahannya. "Kami belum bisa pastikan akar permasalahannya, karena belum semua saksi diperiksa," ujarnya.
Dia menambahkan, jika berkas para tersangka ini lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk disidangkan.
Dia berharap dalam waktu dekat ini, pihaknya bisa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu korban, yakni Heri Mali, kakak korban Charles Mali, serta orang tuanya, untuk mengetahui pasti akar permasalahannya. "Korban dan pelaku akan dikonfrontir. Di situ baru diketahui masalah yang sebenarnya," paparnya.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Charles Mali terjadi Minggu (13/3). Saat itu, sebanyak enam pemuda asal Kabupaten Belu, termasuk Charles, dianiaya anggota Yonif 744/SYB. Para pemuda tersebut diduga mememalak anggota TNI.
Tim Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam Udayana ditugaskan ke Kupang untuk memeriksa sebanyak 27 anggota TNI yang diduga terlibat dan mengetahui penganiayaan.