Partai Koalisi Sepakati Tiga Poin Penguatan Setgab

Reporter

Editor

Jumat, 18 Maret 2011 19:19 WIB

Pertemuan Seketariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi, di Jakarta (16/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Koalisi partai politik pendukung pemerintah akhirnya menyepakati 3 poin penting soal revitalisasi dan penataan kembali Sekretariat Gabungan. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Rabu (16/3) malam lalu. "Pertemuan itu dihadiri oleh semua perwakilan anggota koalisi," ujar Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham di kantor DPP Golkar hari ini, Jumat 18 Maret 2011.

Kesepakatan itu menurut Idrus akan mengakhiri gonjang-ganjing dalam Setgab yang terjadi beberapa bulan terakhir. Alasannya, dalam poin pertama kesepakatan itu anggota koalisi sepakat untuk menghentikan semua komentar-komentar bernada menyerang. "Memang belakangan ini harus diakui saling menyerang satu sama lain," katanya.

Suhu politik dalam Setgab Koalisi memang sempat memanas sejak usulan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Mafia Pajak bergulir di DPR. Isu ini bergulir seiring dengan saling-tuding adanya pengkhianatan dalam tubuh koalisi. Polemik pun bergulir hingga pada wacana pengurangan jatah menteri Golkar dan PKS, hingga pencopotan Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar, dari kursi Ketua Harian Setgab.

Idrus mengatakan, dengan kesepakatan ini, isu pencopotan Ical, sapaan Aburizal, berakhir. "Tidak ada perubahan struktur dalam kepemimpinan setgab," kata dia.

Dalam poin kedua, parpol anggota koalisi juga sepakat Setgab akan mengefektifkan rapat-rapat internal untuk membahas isu-isu penting. Untuk itu, dalam Setgab akan dibentuk kelompok kerja yang memiliki tugas masing-masing. "Misalnya pokja ketahanan pangan, pokja energi, pokja keamanan, dan sebagainya," ujarnya.

Pokja ini nantinya akan menjadi semacam lembaga pemikir kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Disana, semua gagasan, konsep kebijakan akan digodok dan diperdebatkan. "Memang sejak awal pembentukan Setgab adalah sebagai forum perdebatan gagasan, forum perdebatan intelektual."

Selain itu, peningkatan efektivitas rapat juga dilakukan dengan menetapkan kapan Ketua Setgab dan Ketua Harian Setgab akan memimpin rapat. "Ketua Koalisi akan memimpin rapat laporan setiap tiga bulan sekali, sedangkan ketua harian akan memimpin setiap 1 bulan sekali," ujar Idrus. Sementara untuk isu-isu yang harus segera ditanggapi, akan dipimpin oleh Sekretaris Setgab, Syarif Hasan.

Sedangkan dalam kesepakatan ketiga, koalisi juga sepakat menjalankan strategi komunikasi politik. "Bagaimana nantinya, partai-partai anggota koalisi menjelaskan setiap kebijakan pemerintah kepada masyarakat," kata dia.

Kesepakatan parpol anggota koalisi ini akan disampaikan kepada Presiden SBY sebagai Ketua Koalisi dan Aburizal selaku Ketua Harian. Namun, kesepakatan ini tak akan dibuat menjadi sebuah kontrak politik baru. "Tidak ada kontrak politik baru. Ini sifatnya kesepahaman saja," kata Idrus.

FEBRIYAN

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

2 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

19 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

19 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

20 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya