Universitas Negeri Gorontalo Akan Tarik Dosen Terlibat Alih Fungsi Hutan
Jumat, 18 Maret 2011 11:05 WIB
Syamsu Qamar Badu, rektor Universitas Negeri Gorontalo, mengungkapkan secara kelembagaan kampus yang dipimpinnya tersebut tidak terlibat dalam rencana pertambangan skala besar. Jika ada segelintir atau oknum dosen yang mengaku mengatasnamakan lembaga, maka hal itu tanpa sepengetahuan dia. ”Saya tidak tahu kalau ada dosen yang mengaku atas nama UNG terlibat dalam tim terpadu alih fungsi hutan menjadi kawasan pertambangan,” kata Syamsu, Jumat (18/3).
Kampus terbesar di Gorontalo itu selama ini disebut-sebut sebagai bagian dari tim terpadu yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar hutan di taman nasional itu dialih fungsi menjadi kawasan pertambangan.
Untuk membersihkan tuduhan itu, Syamsu mengaku akan menarik semua dosen yang tergabung dalam tim terpadu, dan juga dosen yang terlibat dalam tim kajian lainnya yang terkait dengan alih fungsi hutan di Gorontalo.
Menurut Syamsu, ia akan menarik semua dosennya itu dengan cara mengirim surat pemberitahuan ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mengusulkan alih fungsi hutan, serta ke perusahan tambang PT Gorontalo Mineral. ”Saya akan memberitahukan bahwa dosen UNG ditarik dan tidak lagi terlibat dalam alih fungsi hutan untuk pertambangan,” ujarnya.
Sebelumnya, perkumpulan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), Lembaga Swadaya Masyarakat di Gorontalo mendatangi Syamsu Qamar Badu dan mendesak agar dosen-dosen UNG yang terlibat dalam alih fungsi hutan ditarik dari tim terpadu. ”Kami minta rektor UNG menepati janjinya bahwa UNG tidak terlibat dalam alih fungsi hutan dan akan menarik semua dosen-dosennya,” ujar Jufri Hard, salah seorang perwakilan Japesda.
Di dalam tim terpadu itu di antaranya terdiri atas UNG, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Departemen Kehutanan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo.
Tim Terpadu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 468/Menhut-VII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 guna melakukan kajian perubahan kawasan hutan yang diusulkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo.
Hasilnya melalui kajian tim terpadu ini, lahirlah surat keputusan menteri kehutanan Nomor 324 tahun 2010 tentang alih fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
CHRISTOPEL PAINO