Universitas Negeri Gorontalo Akan Tarik Dosen Terlibat Alih Fungsi Hutan

Reporter

Editor

Jumat, 18 Maret 2011 11:05 WIB

TEMPO Interaktif, Gorontalo - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bakal menarik semua dosen yang terlibat dalam tim terpadu alih fungsi hutan di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW).

Syamsu Qamar Badu, rektor Universitas Negeri Gorontalo, mengungkapkan secara kelembagaan kampus yang dipimpinnya tersebut tidak terlibat dalam rencana pertambangan skala besar. Jika ada segelintir atau oknum dosen yang mengaku mengatasnamakan lembaga, maka hal itu tanpa sepengetahuan dia. ”Saya tidak tahu kalau ada dosen yang mengaku atas nama UNG terlibat dalam tim terpadu alih fungsi hutan menjadi kawasan pertambangan,” kata Syamsu, Jumat (18/3).

Kampus terbesar di Gorontalo itu selama ini disebut-sebut sebagai bagian dari tim terpadu yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar hutan di taman nasional itu dialih fungsi menjadi kawasan pertambangan.

Untuk membersihkan tuduhan itu, Syamsu mengaku akan menarik semua dosen yang tergabung dalam tim terpadu, dan juga dosen yang terlibat dalam tim kajian lainnya yang terkait dengan alih fungsi hutan di Gorontalo.

Menurut Syamsu, ia akan menarik semua dosennya itu dengan cara mengirim surat pemberitahuan ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mengusulkan alih fungsi hutan, serta ke perusahan tambang PT Gorontalo Mineral. ”Saya akan memberitahukan bahwa dosen UNG ditarik dan tidak lagi terlibat dalam alih fungsi hutan untuk pertambangan,” ujarnya.

Sebelumnya, perkumpulan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), Lembaga Swadaya Masyarakat di Gorontalo mendatangi Syamsu Qamar Badu dan mendesak agar dosen-dosen UNG yang terlibat dalam alih fungsi hutan ditarik dari tim terpadu. ”Kami minta rektor UNG menepati janjinya bahwa UNG tidak terlibat dalam alih fungsi hutan dan akan menarik semua dosen-dosennya,” ujar Jufri Hard, salah seorang perwakilan Japesda.

Di dalam tim terpadu itu di antaranya terdiri atas UNG, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Departemen Kehutanan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo.

Tim Terpadu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 468/Menhut-VII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 guna melakukan kajian perubahan kawasan hutan yang diusulkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo.
Hasilnya melalui kajian tim terpadu ini, lahirlah surat keputusan menteri kehutanan Nomor 324 tahun 2010 tentang alih fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

CHRISTOPEL PAINO

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

19 jam lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

2 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

2 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

2 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

2 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

2 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

2 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

35 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

35 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya