Sidang Etik Hukum Raja Erizman Minta Maaf

Reporter

Editor

Jumat, 11 Maret 2011 23:23 WIB

Birgjen Pol Raja Erizman. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang Majelis Kode Etik Profesi dan Disiplin Mabes Polri menyatakan Brigadir Jenderal Raja Erizman bersalah dalam kasus pembukaan blokir rekening Gayus Tambunan. Sejumlah rekomendasi diputuskan terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, diantaranya meminta maaf pada institusi Polri.

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafly Amar mengatakan keputusan bersalah itu dilakukan setelah majelis kode etik yang dipimpin Inspektur Jenderal Bambang Suparno melakukan sidang putusan pada Jumat ini.

"Brigjen Raja Erizman secara sah dinyatakan terbukti tidak melakukan pengawasan, tidak melakukan pengendalian secara maksimal saat proses pembukaan blokir rekening Gayus," kata Boy, Jumat (11/3).

Selain itu, kata Boy, sidang kode etik juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaan buka blokir rekening Gayus, Raja tidak memanggil tim penyidik yang menangani kasus ini, yaitu Komisaris Polisi Arafat.

Terungkap juga disitu, keputusan yang diambil Raja terpengaruh saran pendapat dari AKBP Mardiani. "Sidang menyatakan seharusnya Raja bisa maksimal melihat sejauh mana proses yang sudah berjalan, sehingga hal tersebut dianggap kurang maksimal dalam pengawasan perkara yang berlangsung," kata dia.

Dalam sidang yang telah dilakukan dalam tiga tahap dengan menghadirkan tujuh saksi itu, Raja juga dianggap bersalah karena tidak melakukan pelaporan terhadap Kabareskrim saat itu setelah melakukan pembukaan blokir.

Akibat dari perbuatan Raja, Boy menerangkan, majelis kode etik menganggap perbuatan Raja berakibat pada turunnya atau merusak citra dan wibawa Polri. "Hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang mengecewakan. Artinya membuat citra institusi jadi turun citranya. Oleh karena itu Raja dianyatakan bersalah," kata dia.

Atas putusan bersalah itu, majelis kode etik menyatakan Raja harus minta maaf secara tertulis pada institusi Polri.

Selain itu, majelis juga merekomendasikan pada pimpinan Polri agar Raja dipindahtugaskan. "(Yaitu) untuk tidak bertugas di fungsi reserse, juga tidak di satuan kewilayahan. Artinya tetap berada di lingkungan Mabes Polri. Dan itu sudah dilakukan," ujar Boy.

Atas putusan itu, Boy menerangkan, Raja menyatakan pikir-pikir. Pimpinan sidang pun memberi waktu selama tujuh hari menyikapi putusan itu. "Raja diminta untuk memastikan sikapnya terhadap putusan yang diberikan pimpinan sidang maksimal tujuh hari," ujarnya.

AMIRULLAH

Berita terkait

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas

Baca Selengkapnya

11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.

Baca Selengkapnya

Ikuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan  

22 Juli 2016

Ikuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan  

Laporan harta kekayaan polisi akan menjadi basis data internal Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Kasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas

8 Maret 2016

Kasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas

Sejak mendengar informasi kaburnya Labora, Presiden Jokowi sudah memerintahkan pada seluruh menteri terkait untuk mengejar Labora ke seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya

Barikade & Pasukan Lempar Batu Hadang Aparat di Rumah Labora Sitorus

4 Maret 2016

Barikade & Pasukan Lempar Batu Hadang Aparat di Rumah Labora Sitorus

Rumah besar yang ditinggali Labora pun sudah dipasangi barikade, satu truk kontainer dengan gelondongan kayu-kayu.

Baca Selengkapnya

Labora Berhasil Kabur, Dijaga 50 Orang dan Satu Kontainer  

4 Maret 2016

Labora Berhasil Kabur, Dijaga 50 Orang dan Satu Kontainer  

Rumah Labora Sitorus dikawal 50 penjaga dan sebuah truk kontainer, sehingga menyulitkan petugas yang akan mengeksekusinya.

Baca Selengkapnya

Labora, Polisi Pemilik Rekening 1 Triliun Dibawa ke Cipinang  

24 November 2015

Labora, Polisi Pemilik Rekening 1 Triliun Dibawa ke Cipinang  

Labora Sitorus, polisi pemilik rekening Rp 1 triliun, akan dipindah ke Cipinang. Selama ini, ia sakit.

Baca Selengkapnya

Kata Kapolda Ini, Polisi Boleh Berbisnis, Syaratnya...  

28 Oktober 2015

Kata Kapolda Ini, Polisi Boleh Berbisnis, Syaratnya...  

Batasannya, Polri dilarang menjalankan bisnis yang merugikan negara.

Baca Selengkapnya

KAA Jadi Alasan Pelantikan Budi Gunawan

23 April 2015

KAA Jadi Alasan Pelantikan Budi Gunawan

Padatnya kesibukan membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti butuh wakil secepatnya

Baca Selengkapnya

Peneliti Korupsi: Status Budi Gunawan Masih Tersangka  

23 April 2015

Peneliti Korupsi: Status Budi Gunawan Masih Tersangka  

Meski polisi menyimpulkan tak ada bukti cukup dugaan korupsi
Budi Gunawan, belum ada SP3 untuk membatalkan status tersangkanya.

Baca Selengkapnya