TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
UU Pemerintahah Daerah akan direvisi dengan dipecah menjadi tiga rancangan undang-undang yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta UU tentang Desa. Semuanya ditargetkan rampung pertengahan tahun nanti.
"Kemungkinan bulan Mei bisa dilaporkan ke Presiden, dan bulan Juni atau Juli sudah bisa masuk ke DPR," ujar Djohermansyah dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Kamis 10 Maret 2011.
Revisi, kata dia, bakal makan waktu cukup lama mengingat undang-undang itu dipecah menjadi tiga undang-undang baru. Untuk mempermudah, pihak kementerian sudah membuat runutan jadwal penyelesaian revisi tersebut. Dan saat ini ketiganya masih dalam level harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dengan lembaga-lembaga terkait didalamnya. Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan beberapa kementerian lain.
Menurut dia, kemajuan dari harmonisasi tiga draf rancangan undang-undang itu sudah cukup baik. Draf revisi UU Pemerintah Daerah sudah hampir selesai disusul dengan RUU Pilkada, dan RUU tentang Desa. "Kita punya jadwal, April itu posisinya sudah hampir selesai, dan Mei bisa dilaporkan ke Presiden," ujarnya yakin.