Susno Ogah Tiru Sikap "Ksatria" Sjahril Djohan

Reporter

Editor

Kamis, 10 Maret 2011 17:06 WIB

Susno Duadji membacakan duplik saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (10/3). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji tak mau menuruti saran jaksa penuntut umum yang memintanya meniru "sikap ksatria" Sjahril Djohan, dalam memberikan keterangan jujur di persidangan, ihwal kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari yang membelitnya.

"Sampai titik darah penghabisan permintaan tersebut tidak akan saya penuhi. Dan silakan saudara JPU untuk mencontoh sikap dan perilaku Sjahril Djohan," kata Susno dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2011.

Dalam persidangan replik pekan lalu, jaksa menyarankan Susno untuk mencontoh Sjahril, terpidana kasus PT Salmah. Di mata jaksa, Sjahril sudah menunjukkan sikap ksatria dengan mau mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Susno sendiri mencibir sikap jaksa yang malah memuji Sjahril. Padahal, kata Susno, masyarakat sangat mengenal Sjahril sebagai sosok pembohong dan makelar kasus kawakan di Kepolisian. "Sehingga timbul pertanyaan, tolok ukur apa yang dipakai JPU sehingga menyimpulkan Sjahril adalah ksatria?" ujarnya.

Sikap jaksa yang menyebut Sjahril ksatria dan mendewakan mantan Kepala Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Maman Abdulrahman Pasha, membuat Susno heran. Sebab di lingkungan militer dan Kepolisian, sikap ksatria identik dengan perilaku jujur, berani, bertanggung jawab, menjaga kehormatan, adil, rela berkorban, dan suka menolong.

"Apakah sikap dan perilaku Sjahril dapat dikatakan sebagai sikap dan perilaku seorang ksatria? Saya kira tidak perlu saya jelaskan siapa Sjahril. Bagaimana sikap dan perilaku Sjahril sudah menjadi pengetahuan umum," kata Susno.

Sjahril diduga sebagai perantara yang menyerahkan suap Rp 500 juta kepada Susno. Duit itu diberikan Ho Kian Kuat, pihak berperkara dalam kasus penggelapan PT Salmah, agar Susno yang saat itu menjabat Kepala Bareskrim, mau mempercepat penanganan kasus yang sempat mangkrak.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya