Tim Kementerian Hukum Selidiki Kasus Penangkapan Kalapas Nusakambangan
Rabu, 9 Maret 2011 15:28 WIB
Tim itu, kata Murdiyanto, berasal dari petugas Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah. Tim yang dikomandani Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mayun Mataram, itu diberikan mandat untuk merekomendasikan langkah operasional pasca penangkapan Marwan Adli serta berkoordinasi dengan BNN. "Penangkapan ini tentu akan menelantarkan sejumlah fungsi kerja seorang pimpinan," kata dia.
Karena itu, Ditjen Pemasyarakatan berharap tim tersebut dapat merekomendasikan seseorang yang dinilai layak ditunjuk sebagai pelaksana tugas fungsi jabatan tersebut. "Mudah-mudahan dalam 1-2 jam ini adala keputusan," ujar Murdiyanto.
Marwan ditangkap BNN kemarin sore. Cerita ini berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan shabu seberat 380 gram milik Hertoni. Dari hasil penyidikan, BNN menemukan fakta baru bahwa mulusnya peredaran barang haram tersebut dalam penjara terjadi karena ia kerap memberikan upeti kepada Marwan.
Murdiyanto mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, kata dia, Ditjen Pemasyarakatan sangat berkepentingan mengetahui detil kejadian dan sejauh mana keterlibatan Marwan dalam kasus tersebut, sebelum menjatuhkan sanksi. "Tim masih menggali semua keterangan," ujarnya.
RIKY FERDIANTO