Aliansi gabungan organisasi seperti Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Pagar Nusa, Aliansi Kerukunan Antar Umat Beragama (Akur) Institute Culture Religion Study (Incres), meminta Gubernur Jawa Barat mencabut Pergub tersebut.
Mereka menolak Pergub tersebut, karena dinilai melanggar konstitusi. Ahmadyah juga bagian warga negara Indonesia yang harus dilindungi. Selain itu soal Ahmadyah merupakan kewenangan pusat bukan pemerintah daerah. “ Gubernur gegabah dalam membuat Pergub ini,” kata Koordinator Aljabar, Asep Hadian Permana, dalam konfrensi persnya, di kantor Nahdatul Ulama kota Bandung, Senin (7/3).
Asep mengatakan, pemerintah seharusnya berdiri di semua golongan dan tidak boleh mencampuri urusan kepercayaan warganya. Pemerintah seharusnya memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar manusia, termasuk jemaah Ahmadyah. “Bukan mendeskreditkan” ujar Asep.
Menurut Asep, Pergub tersebut, dikhawatirkan menimbulkan praktek diskriminasi dan intoleransi atas dasar agama dan keyakinan ini akan terus terjadi dan akan memicu konflik horizontal di masyarakat. “Kami khawatir dampak disahkannya Pergub ini, konflik akan semakin meluas dan tidak terkendali, ” ujarnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya