Rutan Cipinang Sudah Terima Surat Bebas Bersyarat Oentarto

Reporter

Editor

Sabtu, 26 Februari 2011 13:09 WIB

Oentarto Sindung Mawardhi. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Edy Kurnaedy membenarkan Oentarto Sindung Mawardi, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, akan mendapat pembebasan bersyarat, Minggu besok, 27 Februari 2011.

Surat Keputusan pembebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah diterima Rutan sejak lama. ”Saya lupa kapan surat turun. Tapi sudah lama. Pak Oentarto bebas tanggal 27 Februari,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Sabtu 26 Februari 2011.

Bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (sebelum berubah jadi kementerian) itu divonis tiga tahun penjara karena mengirim radiogram yang meminta pemerintah daerah membeli mobil pemadam yang tipenya hanya bisa disediakan oleh Hengki Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya. Hengki adalah rekanan Departemen Dalam Negeri.

Oentarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain penjara, Oentarto juga harus membayar denda Rp 100 juta atau kurungan pengganti tiga bulan dan uang pengganti Rp 25 juta dan uang pengganti satu bulan. Majelis menilai Oentarto melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Korupsi seperti yang didakwakan Jaksa. Terdakwa melanggar pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta pasal 11 tentang menerima suap.

Di persidangan, terungkap bahwa Oentarto membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu meminta pemerintah daerah membeli branwir tipe V 80 ASM berkapasitas tangki 4000 liter dan berkapasitas semprot 2.050 liter per menit.

Radiogram itu tidak menyebut merek tapi spesifikasi itu hanya dimiliki mobil pemadam yang didistribusikan perusahaan Hengki, yakni PT Istana Saranaraya. Menurut majelis, radiogram ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, dan Oentarto pun telah meminta ijin kepada bekas atasannya itu.

Radiogram kemudian digunakan Hengki sebagai rekomendasi dalam penawaran yang diajukannya ke pemerintah daerah. Sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil pemadam tanpa tender karena menganggap radiogram itu ialah perintah dari pemerintah pusat. Akibatnya Hengki diuntungkan, sementara negara merugi Rp 65,27 miliar.

MUHAMMAD TAUFIK

Advertising
Advertising

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

31 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.

Baca Selengkapnya

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?

Baca Selengkapnya