Badan POM Temukan Jajanan Anak dengan Pewarna Tekstil  

Reporter

Editor

Kamis, 24 Februari 2011 16:17 WIB

Jajanan anak SD. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan DI Yogyakarta masih menemukan sejumlah zat berbahaya pada aneka jajanan tradisional di sekolah dasar dan pasar tradisional. Zat berbahaya paling dominan digunakan pada campuran jajanan itu sejenis pewarna kimiawi biasanya untuk tekstil yakni merah atau rhodamin b dan kuning atau methanyl yellow.

“Ciri dasar adanya pewarna tekstil itu jika warnanya sangat tajam dan menarik. Kalau merah ya merah menyala,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pangan BPOM Yogyakarta Etty Rusmawati, Kamis (24/2).

Badan POM menemukan bahan perwarna itu saat menelusuri tiga titik sampel yakni di SD Bantul Timur (17 sampel), SD Muhammadiyah Bantul (6 sampel), dan Pasar Bantul (8 sampel). Kandungan pewarna tekstil terbilang tinggi. Jajanan yang mengandung zat berbahaya itu antara lain kembang gula atau harum-manis, klanting, dan kerupuk kluntung.

Pengujian Badan POM dilakukan di lokasi dengan menggunakan reagen untuk mendeteksi kandungan makanan secara cepat. Menurut Etty, ada empat zat berbahaya dalam jajanan berbasis industry rumah tangga, yakni formalin (pengawet), borax, pewarna merah (Rhodamin b) dan kuning (methanyl yellow). “Harga pewarna ini memang relatif murah dan tahan panas sehingga warnanya terus bisa tampak menarik,” kata Etty.

Konsumsi makanan itu dirasakan tak serta merta, tetapi akumulatif. Penyakit bisa muncul akibat konsumsi terus-menerus seperti kanker, kerusakan organ hati dan ginjal. Badan POM berencana segera menyita barang-barang berbahaya itu. “Kami sita yang terbukti berbahaya. Kami juga ingatkan untuk tidak mengulangi lagi,” kata Etty.

Dinas Kesehatan Bantul mengatakan periode penelitian yang dilakukan Agustus - Desember 2010 menemukan 20 warung penjual mie basah di wilayahnya, 80 persen positif menggunakan formalin sebagai pengawet. Badan tak menemukan kandungan bahan berbahaya tersebut dalam mie kering, dan mie basah khusus wilayah Sewon.

Kepala Dinas Kesehatan Bantul dr. Siti Noor Zaenab mengatakan akan memberikan pelatihan produksi terhadap penjual dan produsen makanan yang mengadung zat-zat berbahaya ini. “Kami hanya bisa membina, memberikan pelatihan produksi dengan dinas perindustrian secara kontinyu,” kata dia.

Badan POM memberikan toleransi tiga kali kepada para pedagang. Dinas Kesehatan akan menyegel mereka apabila tertangkap tiga kali menjual makanan mengandung zat berbahaya ini. Mereka terancam pasal 21 dan 55 Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan tercemar dan dapat dihukum penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 600 juta. Tapi cukup sulit juga, karena pedagangnya selalu berganti-ganti," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.

Baca Selengkapnya

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

26 April 2023

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

YLKI berharap BPOM dapat memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

Baca Selengkapnya

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

23 Oktober 2022

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

BPOM menyatakan selalu melakukan patroli siber karena maraknya penjualan produk obat yang tidak aman.

Baca Selengkapnya

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

23 Oktober 2022

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup.

Baca Selengkapnya

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

22 Agustus 2022

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

Bio Farma menargetkan vaksin Indovac memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM pada awal September 2022.

Baca Selengkapnya

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

12 Agustus 2022

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

Masyarakat diminta memperhatikan label pada kemasan plastik makanan dan minuman sebagai investasi kesehatan untuk jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

27 Maret 2022

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

Produk perawatan kulit MS Glow milik Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari belakangan ini ramai dipertanyakan keasliannya.

Baca Selengkapnya

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

16 Maret 2022

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

Badan POM berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan.

Baca Selengkapnya

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

16 Februari 2022

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

Sebanyak 350 klinik Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia siap melaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster dengan vaksin Sinopharm,

Baca Selengkapnya

Simak, Ini Efikasi dan Keamanan Vaksin Pfizer di Indonesia

28 Agustus 2021

Simak, Ini Efikasi dan Keamanan Vaksin Pfizer di Indonesia

Vaksin Pfizer yang telah diterbitkan oleh BPOM RI terbukti efektif dan aman digunakan.

Baca Selengkapnya