Suciwati Menang Kasasi, Garuda Wajib Bayar Rp 3,38 Miliar
Senin, 21 Februari 2011 21:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Suciwati, istri almarhum aktivis Hak Azasi Manusia Munir Sayid Thalib, memenangkan gugatan perdata yang diajukan terhadap PT Garuda Indonesia melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. Amar putusan MA menyatakan Garuda bertanggungjawab atas kematian Munir, serta mewajibkannya mengganti kerugian atas kematian Munir.
Putusan MA yang dijatuhkan pada 28 Januari 2010 lalu berisi tiga amar putusan. Pertama, Garuda dan Pantun Matondang, pilot pesawat yang ditumpangi Munir, bertanggungjawab atas kematian aktivis tersebut. Selain itu, amar putusan MA mewajibkan agar Garuda dan Pantun secara tanggung renteng mengganti kerugian Suciwati sebesar Rp 3,38 miliar.
Kedua, MA menyatakan Pantun bersalah lantaran tidak mengambil tindakan sesuai Basic Operating Manual (BOM) saat Munir kritis jiwanya di dalam pesawat nomor penerbangan GA-974 tersebut. "BOM menentukan bahwa kapten pesawat udara berwenang mengambil tindakan untuk keamanan pesawat penerbangan, serta bertanggungjawab atas keamanan penumpang pesawat tersebut," demikian tertulis dalam berkas keputusan MA yang didapat Tempo, hari ini (21/2).
Ketiga, MA menyatakan menolak sisa gugatan yang diajukan Suciwati. Dengan demikian, hanya tiga dari 11poin gugatan yang diajukan Suciwati yang dikabulkan MA. Sedangkan permohonan kasasi yang diajukan Garuda ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah.
Dua dari tiga amar putusan MA itu menguatkan keputusan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya. Putusan yang diubah oleh MA adalah putusan yang bererkaitan dengan ganti rugi.
Semula, pengadilan tinggi memutuskan ganti rugi yang harus dibayar kepada Suciwati besarnya Rp 664 juta. Pada amar putusan MA diubah menjadi Rp 3,38 milar. Rinciannya, sebesar Rp 40 juta sebagai ganti kerugian imaterial dan sisanya kerugian material. Jumlah tersebut lebih kecil daripada gugatan awal yang diajukan Suciwati sebesar Rp 14 miliar.
Angka kerugian material sebesar Rp 3,34 miliar didapat dari perhitungan ganti rugi penghasilan Munir sebagai kepala keluarga yang hilang sejak tanggal kematian, yakni 7 September 2004, hingga umur 65 tahun.
Adapun gugatan Suciwati yang ditolak oleh MA, antara lain, permintaan agar Garuda meminta maaf di media cetak selama tujuh hari berturut-turut, PT Garuda diperiksa oleh auditor independen, dan permintaan untuk membuat patung Munir.
Amar putusan MA tersebut dibacakan pada 28 Januari 2010 oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang, yakni Ketua Majelis Abbas Said, pembaca pertama Mansur Kertajaya, dan pembaca kedua Imam Harjadi.
Munir Sayid Thalib mati diracun arsenik di pesawat Garuda nomor penerbangan GA-974 rute Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004 lalu. Hingga kini pihak kepolisian belum dapat memastikan siapa dalang dibalik pembunuhan aktivis HAM tersebut.
ANANDA BADUDU