“Selongsong peluru yang ditemukan itu, di antaranya satu butir kaliber 5,56 mm, 34 butir selongsong kaliber Cis 22 mm, dua butir selongsong peluru kaliber 42,5 mm, dan 39 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Polisi Wachyono, Senin (21/2) siang.
Selain itu, kata Wachyono, dari keterangan tersangka PT di berita acara pemeriksaannya, diakui kalau kepemilikan senjata api dan peluru yang ditemukan di rumahnya itu tak pernah dilaporkan ke pihak kepolisian atau Perbakin.
“Sudah jelas tersangka melanggar aturan dan tak memiliki izin pembuatan senjata,” ujar Wachyono. “Dia bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. Kami juga akan terus selidiki, apakah tersangka memiliki jaringan pembuatan senjata api atau tidak,” Wachyono menambahkan.
Sebelumnya, dalam penggerebekan di rumah atau bengkel tersangka di Jalan Raya Abepantai Kampkei sekitar pukul 12.00 WIT, Jumat (18/2) lalu, polisi menyita dua senjata api laras panjang peluru kaliber 5,55 mm, 11 senapan angin jenis Cis yang bisa dimodifikasi dengan peluru kaliber 5,56 m.
Di lokasi yang sama, juga ditemukan 28 butir peluru kaliber 5,56 mm di dalam satu magazen, dua unit alat bubut yang bisa membuat senjata api dan 13 peredam suara tembakan. Kini tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Papua.
CUNDING LEVI