"Susno mulai pukul 00.00 WIB nanti malam lepas demi hukum. Sudah tidak ada penahanan lagi," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmat di kantornya, Kamis 17 Februari 2011. "Kalau sidang berangkat dari rumah. Tidak dari rutan," tambahnya.
Noor menjelaskan, Susno bisa bebas karena memang masa penahanan hakim berakhir hari ini. Sementara sidang belum juga kelar, karena saksi yang dihadirkan jaksa sejauh ini sangat banyak. Hal itu dinilai Noor wajar, karena Susno disidang untuk dua perkara sekaligus.
"Kan ada dua kasus; PT SAL ada enam puluh saksi, kasus Pilkada Jabar ada sembilan puluh saksi. Untuk kasus Pilkada sendiri sebagian besar polisi yang (bersaksi) sudah dimutasi. Hingga untuk menghadirkan di persidangan, terpaksa harus memanggil berkali-kali," jelasnya.
Susno pun dinilai Noor menyumbang peranan, mengapa masa penahanan hakim bisa sampai habis di saat persidangan belum rampung. "Susno sendiri mangkir dari persidangan sampai lima kali. Jadi masa penahanannya habis," ungkap Noor.
Isma Savitri