Prosedur Pembubaran Ormas Anarkis Lagi Dikaji

Reporter

Editor

Kamis, 17 Februari 2011 15:17 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Semarang - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan saat ini pemerintah pusat masih mendalami prosedur pembubaran organisasi masyarakat yang berbuat anarkis.

Selain prosedur pembubaran, kata Gamawan, pemerintah juga harus mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukan bahwa sebuah ormas tertentu melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. "Bagaimana ada bukti pelanggaran? tentu harus tanya ke polisi dulu," kata Gamawan di Semarang hari ini, Kamis (17/2).

Gamawan menilai sebenarnya pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang pembubaran ormas anarkhis beberapa waktu lalu sudah jelas. Namun kata dia, masyarakat menganggap seolah-olah pernyataan Presiden itu berniat membubarkan ormas tertentu. "Padahal itu tidak," katanya.

Pembubaran ormas anarkis menurut Gamawan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 dan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 1986.

Rofiuddin

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

17 detik lalu

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Mensos menjelaskan, timnya dari Kemensos akan mencarikan sumber air bersih terdekat.

Baca Selengkapnya

Pertunjukan Kembang Api Jadi Penutup Sempurna Konser NCT Dream di Jakarta

1 menit lalu

Pertunjukan Kembang Api Jadi Penutup Sempurna Konser NCT Dream di Jakarta

Kemegahan pertunjukan kembang api di akhir konser NCT Dream di Jakarta membuat para penggemar dari luar negeri cemburu.

Baca Selengkapnya

Andika Komitmen Lanjutkan Program Sukses Pemkab Serang

3 menit lalu

Andika Komitmen Lanjutkan Program Sukses Pemkab Serang

Terobosan yang dilakukan Pemkab Serang dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran dengan sistem ikatan dinas, akan terus dilakukan.

Baca Selengkapnya

Kenapa Jurgen Klopp Begitu Spesial di Mata Para Suporter Liverpool?

5 menit lalu

Kenapa Jurgen Klopp Begitu Spesial di Mata Para Suporter Liverpool?

Para suporter The Reds mendeskripsikan sosok Jurgen Klopp yang dianggap spesial bagi klub dan kota Liverpool.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

7 menit lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

10 menit lalu

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Sebut Perlunya Vaksinasi Hepatitis B untuk Cegah Kanker Hati

16 menit lalu

Guru Besar FKUI Sebut Perlunya Vaksinasi Hepatitis B untuk Cegah Kanker Hati

Guru Besar FKUI menjelaskan vaksinasi hepatitis B diperlukan sebagai salah satu pencegahan penyakit hati, termasuk kanker hati.

Baca Selengkapnya

Baliho Bergambar Dico Ganinduto dan Raffi Ahmad Naik Vespa ke Omah Gedeh, Maju Pilkada Jawa Tengah?

19 menit lalu

Baliho Bergambar Dico Ganinduto dan Raffi Ahmad Naik Vespa ke Omah Gedeh, Maju Pilkada Jawa Tengah?

Baliho bergambar Dico Ganinduto dan Raffi Ahmad mengenakan jaket warna coklat dan celana krem tanpa mengenakan helm menuju kantor Gubernur Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

Game Honor of Kings dan Mobile Legends, Apakah Ada Kesamaan Permainan?

22 menit lalu

Game Honor of Kings dan Mobile Legends, Apakah Ada Kesamaan Permainan?

Game Honor of Kings akan melanjutkan peluncuran global pada 20 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Kabinet Perang Israel Pecah, Netanyahu Tak Bisa Kendalikan Menterinya

24 menit lalu

Kabinet Perang Israel Pecah, Netanyahu Tak Bisa Kendalikan Menterinya

Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel berselisih soal pengendalian Gaza setelah perang dengan Hamas selesai.

Baca Selengkapnya