TEMPO Interaktif, Semarang - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan saat ini pemerintah pusat masih mendalami prosedur pembubaran organisasi masyarakat yang berbuat anarkis.
Selain prosedur pembubaran, kata Gamawan, pemerintah juga harus mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukan bahwa sebuah ormas tertentu melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. "Bagaimana ada bukti pelanggaran? tentu harus tanya ke polisi dulu," kata Gamawan di Semarang hari ini, Kamis (17/2).
Gamawan menilai sebenarnya pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang pembubaran ormas anarkhis beberapa waktu lalu sudah jelas. Namun kata dia, masyarakat menganggap seolah-olah pernyataan Presiden itu berniat membubarkan ormas tertentu. "Padahal itu tidak," katanya.
Pembubaran ormas anarkis menurut Gamawan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 dan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 1986.
Rofiuddin
Advertising
Advertising
Berita terkait
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih
17 detik lalu
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih
Mensos menjelaskan, timnya dari Kemensos akan mencarikan sumber air bersih terdekat.