Vonis dibacakan secara bergantian oleh Anne Rusiana sebagai ketua majelis hakim, dan dua anggota majelis hakim, Yogi Arsana dan Yamto Susena. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan.
Bersamaan dengan amar putusan dibacakan, massa yang berjumlah sekitar 1.000 orang berunjuk rasa di depan pengadilan. Massa yang selalu hadir pada setiap persidangan berlangsung, menuntut agar para terdakwa dibebaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan vonis hari ini dijaga ketat sekitar 500 aparat gabungan Kepolisian Resor Lumajang, Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Timur, juga diperkuat Satu Peleton personil TNI dari Komando Distrik (Kodim) Lumajang.
Pengamanan juga melibatkan satu unit K-9 yang didalamnya terdapat beberapa ekor anjing pelacak. Bahkan Jalan Gatot Subroto di depan gedung pengadilan juga ditutup. Kendaraan dialihkan melewati jalan lingkar selatan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain menyebutkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.”
Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa enam bulan penjara. Bahkan, hukuman tersebut persis sama dengan masa tanahan yang telah dijalani para terdakwa sejak awal Oktober 2010 sehingga saat itu juga mereka langsung bebas.
Massa yang memadati ruas Jalan Gatot Subroto segera menuju Lembaga Pemasyarakatan Lumajang untuk menjemput para terdakwa. Adapun penasehat hukum terdakwa, Mochamad Faiq Asshidiq, belum menyatakan sikap terhadap vonis tersebut. ”Kami masih pikir-pikir. Yang penting para terdakwa bisa dikeluarkan dulu dari tahanan,” katanya.
Faiq mengatakan, vonis majelis hakim yang menyatakan para terdakwa bersalah tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Namun Faiq enggan mengatakan vonis tersebut dipaksakan.
Salah seorang anggota majelis hakim, Yogi Arsana, membantah vonis dengan jumlah yang ganjil tersebut disesuaikan dengan masa tahanan agar para terdakwa segera bisa keluar dari Lapas. Yogi juga menampik majelis hakim berada dalam tekanan massa. ”Tidak ada tekanan terhadap majelis hakim.” kata Yogi yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang itu.
Para terdakwa dikenal sebagai penentang rencana pertambangan pasir besi oleh PT Anak Tambang (PT Antam) di kawasan pantai selatan Lumajang.
Warga Desa Wotgalih tersebut, seperti didakwakan jaksa terlibat pengeroyokan terhadap Mochamad Hidayat sesama warga Wotgalih yang dikenal sebagai pendukung rencana pertambangan.
Peristiwa terjadi Sabtu, 21 Agustus 2010. Para terdakwa memaksa membawa korban ke Kantor Desa Wotgalih untuk mengklarifikasi kegiatan korban yang mengantar pegawai PT Antam mengambil sampel pasir di pantai selatan.
Warga Wotgalih menengarai banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk adanya saksi palsu. Warga juga terus berunjuk rasa karena merasa persidangan terhadap para terdakwa untuk membungkam warga agar tidak menentang rencana pertambangan. DAVID PRIYASIDHARTA.