Inilah Vonis Ganjil ala Pengadilan Negeri Lumajang

Reporter

Editor

Rabu, 16 Februari 2011 15:03 WIB

TEMPO Interaktif, LUMAJANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (16/2), memvonis para terdakwa Artiwan, Fendik Alfendi, Muhin, dan Samsuri, dengan hukuman penjara lima bulan dua hari.

Vonis dibacakan secara bergantian oleh Anne Rusiana sebagai ketua majelis hakim, dan dua anggota majelis hakim, Yogi Arsana dan Yamto Susena. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan.

Bersamaan dengan amar putusan dibacakan, massa yang berjumlah sekitar 1.000 orang berunjuk rasa di depan pengadilan. Massa yang selalu hadir pada setiap persidangan berlangsung, menuntut agar para terdakwa dibebaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan vonis hari ini dijaga ketat sekitar 500 aparat gabungan Kepolisian Resor Lumajang, Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Timur, juga diperkuat Satu Peleton personil TNI dari Komando Distrik (Kodim) Lumajang.

Pengamanan juga melibatkan satu unit K-9 yang didalamnya terdapat beberapa ekor anjing pelacak. Bahkan Jalan Gatot Subroto di depan gedung pengadilan juga ditutup. Kendaraan dialihkan melewati jalan lingkar selatan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain menyebutkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.”

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa enam bulan penjara. Bahkan, hukuman tersebut persis sama dengan masa tanahan yang telah dijalani para terdakwa sejak awal Oktober 2010 sehingga saat itu juga mereka langsung bebas.

Massa yang memadati ruas Jalan Gatot Subroto segera menuju Lembaga Pemasyarakatan Lumajang untuk menjemput para terdakwa. Adapun penasehat hukum terdakwa, Mochamad Faiq Asshidiq, belum menyatakan sikap terhadap vonis tersebut. ”Kami masih pikir-pikir. Yang penting para terdakwa bisa dikeluarkan dulu dari tahanan,” katanya.

Faiq mengatakan, vonis majelis hakim yang menyatakan para terdakwa bersalah tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Namun Faiq enggan mengatakan vonis tersebut dipaksakan.

Salah seorang anggota majelis hakim, Yogi Arsana, membantah vonis dengan jumlah yang ganjil tersebut disesuaikan dengan masa tahanan agar para terdakwa segera bisa keluar dari Lapas. Yogi juga menampik majelis hakim berada dalam tekanan massa. ”Tidak ada tekanan terhadap majelis hakim.” kata Yogi yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang itu.

Para terdakwa dikenal sebagai penentang rencana pertambangan pasir besi oleh PT Anak Tambang (PT Antam) di kawasan pantai selatan Lumajang.

Warga Desa Wotgalih tersebut, seperti didakwakan jaksa terlibat pengeroyokan terhadap Mochamad Hidayat sesama warga Wotgalih yang dikenal sebagai pendukung rencana pertambangan.

Peristiwa terjadi Sabtu, 21 Agustus 2010. Para terdakwa memaksa membawa korban ke Kantor Desa Wotgalih untuk mengklarifikasi kegiatan korban yang mengantar pegawai PT Antam mengambil sampel pasir di pantai selatan.

Warga Wotgalih menengarai banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk adanya saksi palsu. Warga juga terus berunjuk rasa karena merasa persidangan terhadap para terdakwa untuk membungkam warga agar tidak menentang rencana pertambangan. DAVID PRIYASIDHARTA.

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya