Susno Tuding Tuntutan Jaksa Penuh Rekayasa  

Reporter

Editor

Senin, 14 Februari 2011 20:10 WIB

Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah dituntut 7 tahun penjara, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum. Menurut Susno, terdapat fakta persidangan yang tidak sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa. Seperti pertemuan Syahril Johan dengan dirinya di rumahnya di Jalan Abu Serin, Fatmawati, Jakarta Selatan.

Susno mengatakan berdasarkan saksi-saksi yang ada, mereka tidak pernah melihat kedatangan Syahril Johan. Namun dalam pembacaan tuntutan justru berbeda. "(Sidang) Penuh dengan rekayasa," kata Susno, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 14 Februari 2011.

Susno dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam perkara korupsi penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Rekayasa yang dimaksud Susno antara lain mengenai keterangan-keterangan saksi soal pertemuan Susno dan Syahril Johan di kediaman Susno, seperti yang dituduhkan jaksa. "Di berita acara tidak ada, di muka sidang tidak ada, berarti bohong," ujar Susno.

Ditanya apakah ia merasa dizolimi oleh hal itu, Susno berujar, "Itu tidak perlu ditanya, dengan fakta didepan sidang saja kaya begini, orang mengatakan tidak melihat Syahril Johan dibilangnya melihat Syahril Johan."

Namun sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, Susno tetap mematuhi peraturan yang ada dengan mengikuti persidangan kasus yang tengah membelitnya. "Saya tetap menghormati persidangan, tapi mereka belum berfungsi sebagai JPU yang profesional yang mencari kebenaran. Dia masih berfungsi model lama jaksa penghukum. Sudah berupaya untuk menjadikan posisi saya sebagai terdakwa," kata dia.

Dari beberapa saksi, jaksa menuduh Susno telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Syahril Johan. Uang ini, menurut jaksa berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura yang mengadukan Anwar Salmah dalam kasus penggelapan investasi di PT SAL.

Advertising
Advertising

MIA UMI KARTIKAWATI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya