Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi Akhirnya Mundur

Reporter

Editor

Jumat, 11 Februari 2011 14:25 WIB

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi akhirnya mengajukan pengunduran diri, bertepatan dengan pengumuman hasil sidang kode etik hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat 11 Februari 2011.

"Akhirnya, dengan mengucap Bismillahirohmanirohim, saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat dan atau memohon pensiun dini," ujar Arsyad, dalam forum yang dihadiri delapan hakim konstitusi, anggota Majelis Kehormatan Hakim dan satu anggota tim investigasi.

Hakim asal Sulawesi Selatan ini mengaku mundur demi menjaga nama baik dan integritas ke delapan hakim konstitusi lainya serta menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi. Prosedur pengunduran diri akan diajukan secara resmi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Meski menyatakan menerima putusan Majelis Kehormatan Hakim yang memintanya bertanggung jawab secara etik, Arsyad mengajukan pembelaan dengan membeberkan sejumlah fakta dan keterangan tentang pertemuan antara Neshawaty (putri Arsyad), Zaimar (Adik Ipar Tiri Arsyad), Makhfud (panitera pengganti dibawah Arsyad) dengan Dirwan Mahmud (calon Bupati Bengkulu Selatan).

Menurut Arsyad, ketika bertemu dengan keluarganya, Dirwan bukan berstatus pihak yang sedang beperkara. "Dan secara subtansi, pembicaran Dirwan bukan sebagai pihak yang akan beperkara," kata Arsyad.

"Saya tidak tahu menahu perkara Dirwan di Mahkamah, saya tidak mengenal dirinya, tidak pernah berhubungan," ujarnya. Arsyad juga tak mengetahui hubungan Dirwan dengan putrinya, adik iparnya serta Makhfud.

Pelanggaran kode etik, menurut Arsyad, jauh lebih berat daripada pelanggaran hukum. Alasannya, dalil dalam hukum pidana tak berlaku dalam pelanggaran kode etik, bahwa seseorang tidak diberi balasan atau tanggung jawab atas sesuatu yang tidak dilakukan, atau sesuatu yang tidak diketahuinya.

DIANING SARI

MK

Berita terkait

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

8 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

11 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

15 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya