Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 11:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia (HAM) Adi Sujatna mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas petugas lembaga pemasyarakatan (LP) yang terlibat transaksi narkotik dan obat-obatan (Narkoba). Kepada Tempo News Room, Sujatna mengatakan akan memberikan sanksi kepada petugas lapangan yang terbukti terbukti bersalah. “Kita tidak main-main menangani hal ini, karena kasus narkoba memang marak saat ini,” tandasnya, saat ditemui di sela-sela seminar tentang LP di Jakarta, Rabu (13/2) sore. Dalam seminar bertajuk Petugas Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Petugas Penyelidik Negeri Sipil, itu terungkap terjadinya peningkatan penggunaan narkotika di kalangan narapidana. Sebagai perbandingan pada Januari 2001 ada sekitar 20 persen dari 700 ribu narapidana seluruh Indonesia mengkonsumsi narkotika. Dan pada akhir Desember tahun lalu jumlah ini meningkat menjadi 30 persen. Menghadapi persoalan ini, Ditjen Pas mendesak adanya perubahan Undang Undang Nomor 12/1995 yang mengatur tentang petugas LP dan sistemnya. Selama ini petugas LP dalam UU tersebut disebut sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang melakukan fungsi pembinaan, pengamanan, dan perawatan. ”Dengan maraknya kejahatan di dalam LP, perlu ditambah satu fungsi lagi yaitu fungsi penyidik,”ujar Sugeng. Menurutnya tidak adanya wewenang sebagai penyidik selama ini menyebabkan berbagai kasus dan keributan di dalam LP terlambat diselesaikan, karena harus menunggu polisi.”Jadi selama ini petugas di lapangan selalu ragu menangani setiap masalah yang timbul,” ujar Sugeng Handrijo, Direktur Keamanan Ditjen Pas Depkeh dan HAM. Saat ini ide tersebut tengah digodok, apakah cukup dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (PP) atau harus melakukan revisi dan amandemen UU tersebut. Sementara itu menyinggung keterlibatan salah seorang anak buahnya dalam transaksi narkoba di LP Wirogunan, Yogyakarta, beberapa hari lalu, Sugeng membantahnya. Dia pun menolak jika dikatakan saat ini marak terjadi transaksi narkoba di dalam LP yang melibatkan petugas. “Tugas sehari-hari petugas adalah menggeledah barang-barang yang terlarang termasuk obat terlarang. Kemudian ditemukan barang tersebut, dan disimpan oleh petugas sebagai bukti untuk pengembangan penyidikan,” kata dia menjelaskan kejadian di LP Wirogunan. Tapi, menurut Sugeng ada kebocoran informasi ketika maslah ini dilaporkan ke polisi, dan mereka menduga terjadi transaksi narkoba dengan petugas sebagai penjualnya. “Padahal maksud Kepala LP, kan mau dikembangkan kasus ini,” imbuh dia. Pernyataan Sugeng itu bertentangan dengan apa yang diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Depkeh dan HAM Yogyakarta Mulyo Wiyono. “Dari hasil pemeriksaan kami, terindikasi satu orang bawahan saya memang terlibat jual beli narkoba di LP. Karena itu dia kita pindahkan dari lapangan untuk memutus hubungan dengan narapidana,” ujarnya. (Yura Syahrur)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
1 jam lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.