Mantan Walikota Pematang Siantar Menjadi Tersangka Korupsi APBD

Reporter

Editor

Senin, 7 Februari 2011 19:37 WIB

Sejumlah anak dari SD BPK Penabur 9 saat berperan sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari harta koruptor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/12). Acara tersebut guna menyambut hari korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pematang Siantar periode 2007.


Menurut Juru Biacara KPK Johan Budi SP, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyangkakan bila Robert melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri saat menjabat walikota. “Penyidik menemukan bukti pada 2007, RES melakukan tindak pidana korupsi,” kata Johan dalam rilis, Senin (7/2).

Modus yang digunakan Robert dalam korupsi itu adalah mengeluarkan perintah pemotongan angaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum pada setiap proyek. “Penyidik juga menduga RES mengeluarkan perintah pencairan anggaran bantuan sosial untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.” Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 8,7 miliar.

Dengan sangkaan itu, penyidik menjerat Robert dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


CORNILA DESYANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya