TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bakal segera mengumumkan hasil Majelis Kehormatan Hakim tentang dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi. " Sudah saya terima hasil pembahasan Majelis. Akan diumumkan nanti pada saatnya," ujar Mahfud usai pertemuan para pimpinan lembaga negara di gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Senin (7/2).
Namun, ia enggan merinci detail hasil pemeriksaan, kapan ia menerima hasil itu, dan kapan Mahkamah akan mengumumkannya. Mahfud memilih bergegas masuk ke dalam mobil dinasnya yang berpelat RI 9, lantas melaju pergi.
Kasus dugaan pemerasan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menyeret nama Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. Sebab, perkara tersebut melibatkan putrinya, Neshawati dan Zaimar, ipar tiri Hakim Arsyad yang mengenalkan Makhfud, panitera pengganti MK kepada Dirwan.
Neshawati mengenal Dirwan Mahmud dari adik iparnya bernama Zaimar. Sementara Zaimar mengenal Dirwan Mahmud dari dua orang yang mengaku dari partai politik, yakni Arif dari Partai Demokrat dan Edo dari Partai Golkar. Makhfud sendiri mengaku mendapat uang Rp 35 juta dan sertifikat tanah dari Dirwan.
Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Arsyad. Majelis bekerja sejak bulan lalu, diketuai oleh hakim konstitusi Harjono, dengan Achmad Sodiki sebagai wakil ketua.
Sedangkan bekas Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Guru Besar Universitas Diponegoro Esmi Warassih Puji Rahayu dan bekas wakil ketua Mahkamah Konstitusi Ahmad Mukhtie Fajar menjadi anggotanya.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
12 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.