Achmad Santosa : Aturan Izin Berobat Narapidana Perlu Diperjelas  

Reporter

Editor

Minggu, 6 Februari 2011 13:49 WIB

Anggota Satgas Mafia Hukum Deny Indrayana (kiri) dan Mas Ahmad Santosa mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, meminta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia memperjelas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 yang mengatur tentang hak narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Khususnya pasal 17,” kata Mas Achmad Santosa kepada Tempo, Minggu (6/2).

Pasal yang dimaksud Ota - Mas Achmad Santosa, adalah pasal yang mengatur soal izin berobat seorang penghuni lapas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika seorang narapidana sakit dan membutuhkan perawatan ekstra, ia dapat berobat ke rumah sakit pemerintah di luar lapas.

Syaratnya ada tiga, pertama narapidana tersebut mendapat surat rujukan dari dokter Lapas, kedua mendapat surat izin dari kepala Lapas, dan ketiga mendapat pengawalan, jika perlu melibatkan Polri.


Pasal 17 itu, menurut Ota, dapat menjadi celah untuk disalahgunakan, yakni membuka peluang bagi narapidana untuk berlama-lama keluar dari Lapas dengan alasan kesehatan. “Sebab, yang dilibatkan dalam pemberian izin hanya pihak Lapas saja,” tutur Ota.“Untuk mencegah permainan, butuh mekanisme kontrol yang lebih ketat,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan Ota usai melakukan inspeksi mendadak terhadap keberadaan puluhan narapidana penghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Inspeksi mulai pada Sabtu (5/2) pukul 21.00 dan berakhir Minggu (6/2) dinihari pukul 03.00. Dua anggota Satgas, yakni Ota dan Denny Indrayana, menyambangi RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, dan Lapas Cipinang.

Inspeksi ini dilakukan setelah Satgas menerima pengaduan pada Sabtu pukul 19.30 adanya sejumlah narapidana di Lapas. Di RS Abdi Waluyo, Satgas memeriksa keberadaan Sjahril Djohan, narapidana kasus penyuapan pajak. Di sana, Satgas menemui Sjahril tengah dirawat lantaran sakit,.

Satgas baru mengetahui soal keberadaan Sjahril hari itu, padahal ia telah dirawat inap sembilan hari. Usai memeriksa surat izin, Satgas menyatakan berkas persyaratan adminstratif berobat Sjahril lengkap. “Semuanya terpenuhi,” ujar Denny. Bahkan Satgas menerima catatan tamu yang menjenguk Sjahril di sana. Ketika ditanya siapa saja yang mengunjungi Sjahril, Satgas menampik. “Tak perlu lah itu,” kata Ota.

Di hari yang sama, Satgas menemukan ada 15 narapidana lain tak berada di Lapas Cipinang. Tujuh di antaranya terpidana teroris yang dipindah ke tahanan Markas Besar Polri. Satu narapidana tengah cuti luar biasa sebab orangtuanya meninggal. Sementara tujuh sisanya adalah terpidana korupsi. Tujuh narapidana yang tak berada di Lapas itu, termasuk Sjahril, yang tengah berada di RS untuk berobat.

“Lima ada di RS Polri Keramat Jati, satu di RS Pertamina, dan satu lagi di RS Abdi Waluyo,” papar Ota.

Baik Ota maupun Denny enggan menyebut siapa-siapa saja atau berapa lama tujuh terpidana korupsi tersebut keluar dari lapas Cipinang. “Ada yang lebih lama dari Sjahril,” tutur Ota. Saat ini, kata Ota, Satgas tengah mencermati surat-surat izin berobat tujuh terpidana korupsi tersebut. “Sejauh ini rata-rata lengkap,” ujarnya.

Dari inspeksi tersebut, Satgas menyimpulkan peraturan pemerintah yang mengatur soal izin berobat narapidana rawan ‘dipermainkan’. Sebab, menurut Ota, tidak ada pihak eksternal yang dilibatkan dalam pemberian izin tersebut.

Hasil inspeksi Satgas ke RS Abdi Waluyo dan Lapas Cipinang itu, kata Ota, akan disampaikan ke kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Selasa hingga Kamis depan ada program aksi pencegahan mafia hukum di Istana Cipanas. Masalah ini akan disampaikan di sana,” kata Ota.

AMIRULLAH | ANANDA BADUDU

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

54 detik lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Guinea Panggil 4 Pemain Baru untuk Hadapi Timnas Indonesia U-23, Ada Eks Barcelona Ilaix Moriba

3 menit lalu

Guinea Panggil 4 Pemain Baru untuk Hadapi Timnas Indonesia U-23, Ada Eks Barcelona Ilaix Moriba

Semua pemain baru Guinea yang dipanggil untuk laga kontra Timnas U-23 Indonesia bermain di kompetisi Eropa.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

4 menit lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Menpora Dito Ariotedjo Yakin Tren Positif Atlet Bulu Tangkis Indonesia Berlanjut ke Olimpiade Paris 2024

6 menit lalu

Menpora Dito Ariotedjo Yakin Tren Positif Atlet Bulu Tangkis Indonesia Berlanjut ke Olimpiade Paris 2024

Menpora Dito Ariotedjo meminta kepada semua atlet dari cabang olahraga yang sudah lolos Olimpiade Paris 2024 agar terus fokus mengikuto pelatnas.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Pemain Timnas U-23 yang Dinilai Roberto Mancini Layak Bermain di Serie B Italia

9 menit lalu

Inilah 4 Pemain Timnas U-23 yang Dinilai Roberto Mancini Layak Bermain di Serie B Italia

Marselino Ferdinan, Ivar Jenner, Nathan Tjoe-A-On, dan Justin Hubner dinilai pelatih Roberto Mancini layak bermain di Serie B Italia.

Baca Selengkapnya

7 Cara Glow Up untuk Pria Agar Penampilan Berseri

14 menit lalu

7 Cara Glow Up untuk Pria Agar Penampilan Berseri

Cara glow up untuk pria mudah. Selain merawat kulit, Anda juga harus menjalani pola hidup sehat, mulai dari istirahat cukup hingga makan bergizi.

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

14 menit lalu

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

14 menit lalu

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

Memasuki bulan kemarau awal Mei ini, warga di Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta dikagetkan dengan kemunculan sejumlah monyet ekor panjang

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

14 menit lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

17 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya