Tukar Guling Goro-Bulog Disetujui Soeharto

Reporter

Editor

Kamis, 20 November 2003 08:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tukar guling antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti sudah disetujui oleh mantan Presiden Soeharto. Ini disampaikan Soekarno, saksi dalam persidangkan kasus ruislag lahan Bulog dengan terdakwa mantan Kabulog Beddu Amang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/6).

Dengan persetujuan mantan Presiden Soeharto waktu itu, anggota tim interdept tidak mempertanyakan lagi masalah tender yang ditiadakan. “Kalau presdien sudah setuju, opo maneh. Apa mau masuk penjara? Waktu itu kan lain dengan sekarang,” ujar Soekarno yang juga seorang anggota tim interdept yang bertugas melakukan penafsiran harga aset Bulog dan aset penggantinya.

Soekarno mengakui bahwa bangunan gudang Bulog yang ada di Kelapa Gading beberapa di antaranya sudah dibongkar oleh pihak PT Goro, padahal lahan penggantinya belum disediakan. “Waktu itu saya sudah menanyakan. Ketentuannya, kalau dibongkar (gudangnya) harus ada penggantinya,” kata dia.

Sementara itu Noval Hasan, saksi yang juga mantan Direktur Kredit Bank Bukopin, membenarkan PT Goro mengajukan kredit dengan agunan deposito milik Bulog yang ada di Bank Bukopin. Izin untuk mengagunkan Deposito tersebut dikeluarkan oleh kepala Divisi Keuangan Bulog, Ruskandar.

Menurut Noval, dasar pengajuan kredit ini adalah untuk modal kerja. “Goro waktu itu, mengaku belum punya modal kerja. Dengan adanya pinjaman tersebut Goro berharap dapat memperoleh pinjaman dari pihak lain,” kata dia di hadapan hakim. Berdasarkan perjanjian kredit pinjaman diselesaikan dalam satu tahun. Namun ketika jatuh tempo, pihak Goro belum bisa melunasinya, akhirnya dibuat kesepakatan baru, untuk memperpanjang masa pembayaran satu tahun lagi.

Pada akhir periode, ternyata PT Goro tidak sanggup melunasi utang. Akhirnya deposito yang menjadi jaminan dicairkan untuk melunasi utang itu. Demikian dikatakan Noval. Ia juga menambahkan, “Itu tidak bisa dikatagorikan sebagai kredit macet.”

Advertising
Advertising

Menanggapi keterangan saksi Noval, Beddu Amang mengatakan sebelum mencairkan Deposito Bulog, PT Goro sudah meminta persetujuan Bulog pada tanggal (22/6), melalui surat. Sebagai gantinya PT Goro sudah menyerahkan tanah seluas 77 hektare yang saat ini sudah dikuasai Bulog. Sidang yang berlangsung hari Kamis tersebut diketuai oleh hakim Lalu Mariun, dengan Jaksa Penuntut Umum, Fahmi Ishak. Sedangkan Beddu Amang yang mengenakan batik coklat dan celana hitam didampingi penasihat hukumnya yaitu, M Assegaff, OC Kaligis, Amir Sjamsudin, John Waleri, dan Y Purwaning. Sidang berlangsung cukup alot, dan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai pukul 13.30 WIB. (Suseno)

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

5 menit lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

6 menit lalu

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pilpres 2024 resmi bubar. Akhir dari tim kampanye mantan pasangan calon nomor urut tiga itu diumumkan oleh Ganjar dalam acara halalbihalal TPN di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

10 menit lalu

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

Tak hanya karena sisa warna makanan yang baru disantap, perubahan warna lidah juga bisa terkait penyakit, jadi waspadalah.

Baca Selengkapnya

Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK SNBT di UPN Jakarta: Abadikan Momen dengan Foto

24 menit lalu

Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK SNBT di UPN Jakarta: Abadikan Momen dengan Foto

Tak sedikit keluarga yang menemani peserta UTBK SNBT 2024 di UPN Jakarta.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

33 menit lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Profil Byun Baekhyun EXO, Anggota EXO dan Pemimpin Super M yang Menapaki 32 Tahun

37 menit lalu

Profil Byun Baekhyun EXO, Anggota EXO dan Pemimpin Super M yang Menapaki 32 Tahun

Byun Baekhyun EXO lahir pada 6 Mei 1992 di Bucheon, Korea Selatan. Ia populer sebagai vokalis utama grup EXO. Kini ia sedang memimpin SuperM.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

44 menit lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk meningkatkan edukasi politik bagi perempuan.

Baca Selengkapnya

PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

50 menit lalu

PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

Politikus PAN Eko Hendro Purnomo atau beken sebagai komedian Eko Patrio tengah disiapkan partainya untuk membantu kabinet Prabowo Subianto. Alasannya?

Baca Selengkapnya

Mengenal Metode TEVAR EVAR untuk Atasi Gangguan Pembuluh Darah Aorta

58 menit lalu

Mengenal Metode TEVAR EVAR untuk Atasi Gangguan Pembuluh Darah Aorta

Tak perlu operasi, berikut tindakan yang bisa diterapkan untuk mengatasi pembesaran aorta atau pembuluh darah utama.

Baca Selengkapnya

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

1 jam lalu

Respon PHRI DIY Pasca Bandara YIA Jadi Satu-Satunya Bandara Internasional DIY-Jateng

PHRI DIY merespon soal penetapan Bandara YIA sebagai bandara internasional satu-satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya