Wakil Walikota Surabaya Bantah Terlibat dalam Aksi Pemberhentian Walikota  

Reporter

Editor

Senin, 31 Januari 2011 14:39 WIB

Bambang Dwi Hartono. dok TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono membantah dugaan keterlibatannya dibalik aksi unjuk rasa massa yang menuntut pemberhentian Tri Rismaharini. Dugaan tersebut muncul karena Bambang tidak termasuk yang dituntut mundur oleh massa.

”Waduh, begitu menang Pilkada saya langsung sampaikan kepada induk organisasi melalui Ketua DPC dan DPD bahwa saya siap ditarik sewaktu-waktu. Lagi pula saya toh tidak bisa lagi menjadi walikota,” katanya melalui pesan pendek dari telepon selulernya ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo, Senin siang (31/1).

Ihwal dugaan bahwa Bambang telah pecah kongsi dengan Tri Rismaharini, Bambang mempersilahkan untuk mengklarifikasinya kepada para pejabat di Pemkot Surabaya, berbagai elemen masyarakat, warga PDI Perjuangan sebagai pengusung, bahkan juga kalangan anggota DPRD.

Menurut Bambang, perseteruan yang berkepanjangan antara DPRD dengan Walikota hanya karena masalah komonikasi politik yang membuat salah satu pihak tersinggung.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menjadi satu-satunya fraksi dari tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya yang menolak pemberhentian Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Juru bicara Fraksi PKS Tri Setijo Purwito ketika menyampaikan pandangan fraksinya terhadap hasil kerja Panitia Hak Angket DPRD, Senin (31/1), mengatakan belum cukup bukti dan data untuk memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatannya.

Menurut Tri Setijo, rekomendasi Panitia Hak Angket untuk menyelenggarakan sidang paripurna pemberhentian Tri Rismaharini merupakan langkah yang terlalu jauh.

”Kesalahan Wali Kota hanya masalah teknis dan DPRD bisa menilainya melalui LKPJ, sehingga tidak memerlukan hak angket,” kata Tri Setijo.

Adapun enam fraksi lainnya telah bulat menyatakan sikap untuk tetap memberhentikan Tri Rismaharini sebagai walikota.

Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 56 tahun 2010 tentang perhitungan nilai sewa reklame dan Perwali Nomor 57 tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus kota Surabaya, melanggar Permendagri nomor 16/2006 tentang prosedur penyusunan hukum daerah. Sebab Walikota tidak melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam membahas maupun menyusun Perwali.

Lahirnya Perwali tersebut juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Selain itu, seperti yang sudah dinyatakan Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (PPPI) dalam surat protesnya, kenaikan tarif iklan di Surabaya yang mencapai lebih dari 300 persen jauh lebih mahal dibandingkan dengan di Jakarta.

Iklan dengan ukuran 200 meter persegi di Jalan Asia Afrika Jakarta hanya Rp 161 juta. Tapi di Surabaya, tepatnya di Jalan Mayjen Sungkono, semula Rp 145 juta, naik menjadi Rp 574 juta.

JALIL HAKIM | FATKHURROHMAN TAUFIQ



Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

43 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

47 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

51 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya