Komnas: Penyiksa Warga Papua Harus Diproses Pidana

Reporter

Editor

Rabu, 26 Januari 2011 18:59 WIB

Komisioner KOMNAS HAM Yosep Prasetyo, Nur Kholis dan Ridha Saleh saat menggelar jumpa pers terkait kasus putusan pengadilan militer III-19 Jayapura di kantor KOMNAS HAM, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, sanksi yang dijatuhkan peradilan militer Jayapura terhadap tiga pelaku penyiksaan warga Puncak Jaya, tidak memenuhi rasa keadilan. Komnas mendorong ketiga pelaku diadili lewat pengadilan umum terkait pelanggaran pidananya. "Kami tetap menginginkan adanya pengadilan pidana kasus di Puncak Jaya," kata Nur Cholis, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, saat jumpa pers di kantornya, Rabu (26/1).

Walaupun telah digelar pengadilan militer, menurut Nur Cholis, proses persidangan tidak dilakukan secara independen dan tak memihak. Selama persidangan digelar, tidak sekalipun saksi korban dihadirkan di depan hakim. Ketiga pelaku hanya diproses dengan delik insubordinasi. Ketiga pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 KUHPM jo 56 KUHP. Sanksinya, Serda Irwan Rizkianto diganjar 10 bulan penjara, Pratu Thamrin Mahangiri (8 bulan), dan Pratu Yakson Agu (8 bulan).

Menurut Nur Cholis, hukuman itu bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Temuan tim investigasi Komnas HAM di lokasi dan setelah mewawancarai korban, Anggenpugu Kiwo dan Telangga Gire, menyatakan bahwa benar keduanya teraniaya. Bahkan, Pendeta Kinderman Gire, salah satu korban, meninggal dunia. Kasus pembunuhan pendeta Kindenman tersebut belum sampai proses peradilan. "Tidak cukup dengan delik insubordinasi. Harus ada orang yang bertanggungjawab terkait adanya penganiayaan," kata Nur Cholis.

Dalam kasus kekerasan di Puncak Jaya, kata Nur Cholis, komitmen TNI melakukan reformasi internal sedang diuji. Apakah bersedia mendorong anggotanya ke peradilan pidana atau tidak. Tidak hanya untuk kasus penyiksaan Anggenpugu dan Telangga, tetapi juga untuk kasus pembunuhan pendeta Kinderman. Apalagi, kata Nur Cholis, anggota TNI yang melakukan penyiksaan telah mengakui perbuatannya.

Komnas HAM bersedia mendatangkan saksi korban yang dibutuhkan untuk proses hukum pidana tersebut. Bahkan, sebelum pengadilan militer digelar, Komnas sudah bertemu pimpinan TNI dan menyampaikan bahwa Komnas bersedia memberikan bantuan data. "Sayangnya TNI tidak melakukan itu, tidak meminta data ke kami," katanya.

Hamluddin

Berita terkait

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

2 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

5 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

5 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

6 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

12 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

13 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

14 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

21 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

23 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

24 hari lalu

Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.

Baca Selengkapnya