Ribuan Buruh Padati Kota Bandung

Reporter

Editor

Rabu, 19 November 2003 11:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ribuan buruh memadai kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/6). Mereka merencanakan untuk mendatangai Gubernur Jawa Barat, Nuriana, untuk mendesak pemberlakuan Kepmenaker Nomor 150/2000 dan menolak Kepmenakertrans 78/2001 serta revisinya Kepmenakertrans Nomor 111/2001.

Massa berkonsentrasi di beberapa titik, antara lain di Gedung DPRD Jawa Barat, kantor Gubernur, dan beberapa tempat keramaian di kota Bandung. Sebagian besar jalan raya di kota itu macet akibat aksi tersebut. Mereka ada yang menduduki TVRI, memblokir jalan Tol Padalarang - Cileunyi, gedung dewan dan kantor gubernur. Beberapa ruas jalan di pusat perbelanjaan seperti BIP, Palaguna, terminal Leuwi Panjang semua juga terblokir. Mereka juga sempat memblokir mulut pintu tol Muhammad Toha di Bandung Selatan.

Berdasarkan pengamatan, para buruh bergerak dari arah Selatan dan Barat kota Bandung yang menjadi kawasan industri. Aksi massa ini membentuk barisan sepanjang satu kilometer dari arah selatan, dari Jalan Asia Afrika ke Jalan Diponegoro di depan Gedung DPRD I Bandung. Beberapa orang buruh dari PT. Hadtex, Kahatex, KW Sandang dan lain yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, aksi turun ke jalan itu sangat dipaksakan.

Saat mereka sedang bekerja di pabriknya masing-masing, tiba-tiba pintu gerbang digedor-gedor sejumlah massa sesama buruh peserta unjuk rasa mengajak dengan sedikit memaksa untuk turun ke jalan dan menyatroni kantor gubernur dan dewan. "Kalau enggak ikut, pabrik diancam dirusak," ujarnya. Namun, Ketua DPW SPSI Jabar Husein Alwi membantah bahwa aksi itu dilakukan dengan paksa. Namun, ia mengaku bertangung jawab atas ekses aksi buruh yang dilakukan di Bandung Rabu ini.

Ketua Komisi E DPRD Ruchyat Noor menyatakan, Gubernur dan perwakilan pengusaha dan perwakilan buruh dan DPRD akan bertemu pada siang ini. Mereka akan membahas kemungkinan pemberlakukan Kepmenaker 150/2000. DPRD sendiri, kata Ruchyat, belum bisa bertindak tegas dan menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada gubernur, apakah akan mengikuti kemauan buruh atau tidak. Namun hingga berita ini diturunkan, pertemuan itu masih belum terlaksana.

Selasa lalu, Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Abdul Wahyan menyatakan akan membuat konsep mengenai pemberlakuan Kepmenaker 150/2000 dan bila disetujui, maka hari ini akan ditandatangani gubernur. Sementara itu, sejumlah pengusaha mengancam akan mem-PTUN-kan Gubernur bila memberlakukan Kepmenaker 150/2000. Karena mereka menganggap SK Gubernur tidak bisa mengalahkan Kepmenakertrans. (upiek s)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

43 detik lalu

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.

Baca Selengkapnya

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

1 menit lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional

Baca Selengkapnya

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

4 menit lalu

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Perdana Menteri Slovakia Robert Fico, Ini Respons Putin, Zelensky, dan Joe Biden

6 menit lalu

Percobaan Pembunuhan Perdana Menteri Slovakia Robert Fico, Ini Respons Putin, Zelensky, dan Joe Biden

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico alami percobaan pembunuhan. Begini respons pimpinan dunia seperti Putin, Zelensky, Joe Biden hingga Rishi Sunak.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

9 menit lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

11 menit lalu

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024

Baca Selengkapnya

Mengenal Palme D'Or Penghargaan yang Diterima Meryl Streep

13 menit lalu

Mengenal Palme D'Or Penghargaan yang Diterima Meryl Streep

Palme d'Or merupakan hadiah tertinggi yang diberikan di Festival Film Cannes

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

14 menit lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

23 menit lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

27 menit lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya