Pelaku Penyimpan Senjata di Merauke Dikenakan Pasal Berlapis

Reporter

Editor

Sabtu, 15 Januari 2011 14:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura - Pelaku penyimpan senjata api dalam insiden penyerangan di Merauke, Papua, kemarin, akan dikenakan pasal berlapis. Pelaku menyembunyikan senjata hasil rampasan di sebuah gorong-gorong usai menyerang pos Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan TNI dari Batalyon Infanteri 132 Komando Pelaksana Operasi Korem 174/XVII.

Pelaku atas nama William Basik-basik itu, kini tengah diperiksa di Kepolisian Resort Merauke atas tuduhan dengan sengaja menyembunyikan senjata hasil rampasan ayahnya, Klemens Basik-basik. “Pelaku sementara ditahan, ia menyembunyikan sebuah senjata laras panjang tidak jauh dari tempat kejadian, ayahnya tertembak saat penyerangan pos di Nasem,” kata Kepala Kepolisian Resor Merauke Ajun Komisaris Besar Djoko Prihadi, Sabtu (15/1)

Djoko mengatakan, dari hasil penyelidikan, belum diketahui motif dibalik penyerangan pos tentara tersebut. “Kita masih mendalami kasus ini, kita belum menemukan motifnya mengapa warga sipil menyerang dan merampas senjata,” ujarnya.

Pelaku, kata Djoko Prihadi, akan dikenakan pasal berlapis, antara lain pasal 365 junto 55 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun. “Ya saat itu senjata sudah ada ditangan dia dan dengan sengaja disembunyikan, senjata sudah berada dalam kepemilikannya untuk sementara waktu, padahal barang itu bukan miliknya,” ujar Prihadi.

Menurut dia, kepolisian akan terus memproses kasus ini hingga persidangan nanti. “Ya tidak mungkin pelaku akan dibebaskan, yang pasti akan sampai pada persidangan.”

Sebelumnya dua warga bersenjata tradisional menyerang pos tentara di Kampung Nasem, Merauke, Jumat pagi. Dalam penyerbuan itu, Prajurit Satu Sukirman, mengalami luka panah pada bahu dan pinggang.

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan TNI, diketahui dua orang penyerang yang mati tertembak bernama Amandius Basik-basik dan Klemans Basik-basik. Sedangkan yang tertangkap bernama William Basik-basik.

JERRY OMONA

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya