Vonis 4 Tahun atas Aan Dianggap Ganjil

Reporter

Editor

Sabtu, 8 Januari 2011 06:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penasihat hukum Susandi alias Aan, Edwin Partogi, menilai ada keganjilan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menghukum kliennya empat tahun penjara. Salah satunya majelis hakim banding memakai berita acara penggeledahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang sebelumnya dianggap bohong oleh hakim pengadilan negeri.

"Pengadilan mengatakan berita acara tersebut sah sebab telah diuji dalam praperadilan," kata Edwin saat dihubungi, Jumat 7 Januari 2011. Padahal, menurut dia, praperadilan yang diajukannya dulu adalah soal penangkapan dan penahanan Aan oleh Polda Metro. Polisi, kata Edwin, tak pernah mengajukan berita acara penggeledahan dalam sidang praperadilan itu.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 November tahun lalu mengabulkan banding jaksa. Aan, yang telah divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini malah dihukum empat tahun penjara. Aan pun didenda Rp 800 juta. Edwin baru menerima salinan putusan pada 5 Januari lalu.

Aan ditangkap Polda Metro di gedung Artha Graha, Jakarta, pada akhir 2009. Ia disangka membawa narkotik. Di pengadilan pada 17 Mei tahun lalu, tuduhan polisi bahwa Aan mengantongi satu butir ekstasi di dalam dompetnya tak terbukti. Selain itu, berita acara penggeledahan polisi dinyatakan ganjil.

Kasus Aan sempat menyedot perhatian banyak pihak. Mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya--anak perusahaan Artha Graha--itu diduga menjadi korban mafia hukum. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum terus memantau jalannya peradilan. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan warga biasa pun mendukung Aan untuk memperoleh keadilan.

Saat mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, Aan pernah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Markas Besar Kepolisian RI. Aan mengaku dianiaya pada 14 Desember 2009 saat diinterogasi di salah satu ruangan kantor PT Maritim di gedung Artha Graha. Menurut pengacara Aan, penganiayaan disaksikan oleh tiga oknum polisi, yang kemudian menyerahkan Aan ke Polda Metro Jaya.

l ANTON SEPTIAN

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya