Busyro Nilai Remunerasi Bisa Ditinjau Ulang

Reporter

Editor

Kamis, 6 Januari 2011 13:24 WIB

Busyro Mokodas. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan pemerintah bisa meninjau kembali pemberian remunerasi kepada lembaga negara tertentu jika pemberian remunerasi tidak mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan kinerja aparat di lembaga tersebut.

"Jika sudah diremunerasi tapi di lembaga tersebut masih korup, boros, maka remunerasi bisa ditinjau kembali," kata Busyro dalam acara Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan 2011 di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (6/1).

Rapat yang rutin digelar setiap awal tahun ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara. Antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Perumahan Rakyat, Ketua KPK, Panglima TNI, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala BP Migas, Ketua LKPP, Ketua BPN, dan pejabat Kementerian Perhubungan.

Busyro menilai pemberian remunerasi adalah kebijakan yang rasional, dengan alasan untuk menekan penyelewengan pengelolaan anggaran dan meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, kebijakan itu akan lebih rasional jika dilakukan secara menyeluruh dan diimbangi dengan survei mendalam tentang gaji PNS dihadapkan dengan kebutuhan hidup di setiap daerah.

Tak hanya itu, Busyro juga menyarankan dilakukannya evaluasi investigatif oleh kalangan independen terhadap setiap lembaga negara yang sudah menerapkan remunerasi. "Apakah lembaga negara tertentu yang sudah terima remunerasi sudah baik moralitas, kepemimpinan, dan pembelanjaannya?" ujarnya.

Menurut Busyro, peningkatan gaji dan tunjangan sebenarnya tidak berkorelasi langsung terhadap menurunnya tingkat korupsi di sejumlah lembaga negara. Karenanya, remunerasi harus diimbangi dengan reformasi birokrasi yang maksimal.

Menurunnya tingkat korupsi di sebuah lembaga, lanjutnya, sebenarnya lebih tergantung kepada proses keteladanan dan kepemimpinan yang diberikan setiap pemimpinnya. Selain itu juga tergantung pengelolaan anggaran yang profesional dan transparan. "Itu menjadi kata kunci," kata dia.

Bagi lembaga negara yang masih korup pasca diberikan remunerasi, kata Busyro, pantasnya ganjaran ditanggung oleh pimpinannya. Yang pasti, remunerasi tidak perlu sampai dicabut.

"Jangan langsung dicabut karena akan menyebabkan shock. Pimpinan-pimpinannya saja (yang remunerasinya dicabut), sehingga kualitas anak buahnya tetap berkinerja tinggi," ujarnya.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya