"Jika sudah diremunerasi tapi di lembaga tersebut masih korup, boros, maka remunerasi bisa ditinjau kembali," kata Busyro dalam acara Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan 2011 di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (6/1).
Rapat yang rutin digelar setiap awal tahun ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara. Antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Perumahan Rakyat, Ketua KPK, Panglima TNI, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala BP Migas, Ketua LKPP, Ketua BPN, dan pejabat Kementerian Perhubungan.
Busyro menilai pemberian remunerasi adalah kebijakan yang rasional, dengan alasan untuk menekan penyelewengan pengelolaan anggaran dan meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, kebijakan itu akan lebih rasional jika dilakukan secara menyeluruh dan diimbangi dengan survei mendalam tentang gaji PNS dihadapkan dengan kebutuhan hidup di setiap daerah.
Tak hanya itu, Busyro juga menyarankan dilakukannya evaluasi investigatif oleh kalangan independen terhadap setiap lembaga negara yang sudah menerapkan remunerasi. "Apakah lembaga negara tertentu yang sudah terima remunerasi sudah baik moralitas, kepemimpinan, dan pembelanjaannya?" ujarnya.
Menurut Busyro, peningkatan gaji dan tunjangan sebenarnya tidak berkorelasi langsung terhadap menurunnya tingkat korupsi di sejumlah lembaga negara. Karenanya, remunerasi harus diimbangi dengan reformasi birokrasi yang maksimal.
Menurunnya tingkat korupsi di sebuah lembaga, lanjutnya, sebenarnya lebih tergantung kepada proses keteladanan dan kepemimpinan yang diberikan setiap pemimpinnya. Selain itu juga tergantung pengelolaan anggaran yang profesional dan transparan. "Itu menjadi kata kunci," kata dia.
Bagi lembaga negara yang masih korup pasca diberikan remunerasi, kata Busyro, pantasnya ganjaran ditanggung oleh pimpinannya. Yang pasti, remunerasi tidak perlu sampai dicabut.
"Jangan langsung dicabut karena akan menyebabkan shock. Pimpinan-pimpinannya saja (yang remunerasinya dicabut), sehingga kualitas anak buahnya tetap berkinerja tinggi," ujarnya.
MAHARDIKA SATRIA HADI