Keterangan Saksi Korban Kasus HAM Timtim Kembali Dibacakan
Reporter
Editor
Senin, 17 November 2003 12:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Timor Timur, K. Lere, kembali memohon persetujuan hakim untuk membacakan semua keterangan saksi korban dalam sidang di Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat, Senin (14/10). Terdakwanya adalah mantan Komandan Distrik Militer Dili Letkol Endar Priyanto. Setelah sempat diwarnai penolakan dari pembela terdakwa, Hakim Amril akhirnya mengabulkan permohonan jaksa. Pembacaan keterangan saksi korban sampai saat ini sudah dilakukan di hampir semua perkara pelanggaran HAM Timor Timur yang tengah diadili Pengadilan Ad Hoc Jakarta Pusat. Penyebabnya serupa; jaksa kesulitan mendatangkan saksi korban yang berasal dari Timor Leste. Hanya tiga saksi korban yang pernah memberi kesaksian di pengadilan Indonesia, yakni Manuel Viegas Carascalao, Florinde de Jesus dan Alfredo Sanchez. Belakangan, Carascalao menolak hadir lagi karena merasa diperlakukan kurang baik oleh pembela terdakwa mantan Pangdam Udayana, Mayjen Adam Damiri, dalam persidangan. Sementara Florindo dan Alfredo datang ke Indonesia dengan pengawalan khusus petugas PBB. Dalam kesaksiannya yang dibacakan di persidangan tadi, Maria Carascalao, putri tokoh pro-kemerdekaan Timor Leste Manuel Viegas Carascalao, menjelaskan, ia sempat memeriksa rumahnya di Dili, usai penyerangan milisi pro integrasi 17 April 1999 silam. Maria mengaku rumahnya porak poranda dan ia menemukan bercak darah di hampir semua ruangan. Maria juga menyatakan sempat kesulitan untuk menengok jenazah adiknya, Manuelito Carascalao yang tewas dalam insiden itu. Selain, Manuelito, 11 pengungsi yang kebanyakan berasal dari Maubara juga tewas. Kondisi mayat-mayat itu, menurut Maria, mengenaskan. “Banyak yang terpotong dan ada yang wajahnya tak bisa dikenali karena penuh darah,” kata Maria dalam kesaksiannya yang dibacakan jaksa. Maria juga menjelaskan bahwa penjagaan polisi di RS Wira Husada yang merawat korban luka dan menyimpan mayat korban, sangat ketat. Kebetulan pula, rumah sakit itu adalah rumah sakit resmi milik tentara Indonesia di Timor Timur. Selain keterangan enam saksi korban, jaksa juga membacakan kesaksian empat saksi dari Indonesia, termasuk mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Soarez. Dalam kesaksiannya, Abilio menyatakan, kalaupun ada tentara Indonesia yang terlibat kerusuhan, mereka pasti “putra daerah yang kecewa dengan hasil jajak pendapat”. Kesaksian Abilio ini kontan dibantah terdakwa. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Berita terkait
Bali United Gagal Lolos ke Babak Final Championship Series Liga 1 2023-2024, Apa Kata Stefano Cugurra?
7 menit lalu
Bali United Gagal Lolos ke Babak Final Championship Series Liga 1 2023-2024, Apa Kata Stefano Cugurra?
Pelatih Bali United Stefano 'Teco' Cugurra mengomentari kekalahan timnya dari Persib Bandung di leg kedua semifinal Championship Series Liga 1.