Pensiunan Caltex Tuntut Asuransi Tugu Mandiri

Reporter

Editor

Senin, 17 November 2003 12:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 1.600 pensiunan karyawan PT Caltex Pasific Indonesia menuntut PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri agar memenuhi kewajiban-kewajibannya pada mereka. Demikian diungkapan oleh Mardjuki Hasan, Ketua Himpunan Pensiunan Caltex, dalam acara mediasi PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri dengan pensiunan karyawan Caltex Pasific di Hotel Kemang, Jakarta, Jumat (4/5).

Tuntutan mereka, antara lain, pertama, perusahaan asuransi itu mengakui bahwa mereka telah ingkar janji (wanprestasi). Kedua, pihak Asuransi Jiwa Tugu Mandiri harus memenuhi kewajibannya seperti yang dijanjikan pada waktu menawarkan program proteksi kesehatan pensiunan (Prokespen). Dengan kata lain, Prokespen tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak. Ketiga, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri membayar tunggakan klaim-klaim yang belum dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu, tanpa pemotongan yang ditetapkan dengan sepihak.

Keempat, Asuransi Tugu harus menjamin bahwa program asuransi akan berlangsung sampai tertanggung mencapai umur 80 tahun dan tidak diputuskan secara sepihak. Kelima, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri harus mengganti kerugian atas keresahan, kerugian dan penderitaan para tertanggung akibat wanprestasi. Keenam, perusahaan asuransi tersebut harus menghormati hak-hak tertanggung sebagai konsumen seperti yang ditetapkan pada pasal 4 UU no.8 Th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Mardjuki Hasan, tuntutan ini disampaikan kepada Asuransi Jiwa Tugu Mandiri karena selama ini perusahaan asuransi itu telah melakukan berbagai penyimpangan, antara lain pada saat promosi dinyatakan bahwa tidak ada pemeriksaan kesehatan bagi yang akan bergabung. Namun, sesuai lampiran 005 pada polis KP92030 yang ditandatangani Direktur PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Nanang RI Iskandar, pada 24 Mei 93 memuat daftar penyakit atau pengobatan yang tidak akan dibayar.

Penyimpangan lain, perusahaan asuransi itu melakukan perubahan batas waktu klaim dari dua minggu setelah menjadi 10 hari sebelum berakhirnya periode kepesertaan. Hal tersebut memperpendek masa berlakunya maslahat pada suatu periode dari 360 hari menjadi 355 hari. Terakhir, penyimpangan yang dilakukan adalah perubahan polis KP92030 yang merugikan, karena dikuranginya penyakit yang dapat ditanggung dan diperpendeknya waktu untuk mengajukan klaim dari 90 hari menjadi 60 hari sejak tanggal pengobatan. (Sunu)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

5 menit lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

8 menit lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

9 menit lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

11 menit lalu

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

Lewat unggahan di Instagram dan X, Mikha Angelo mengungkapkan rasa bangga terhadap kekasihnya, Gregoria Mariska Tunjung berhasil melewati masa sulit.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

15 menit lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

23 menit lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

27 menit lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya

Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

30 menit lalu

Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

Oh Seung-taek atau Lil Boi rapper Korea Selatan baru-baru ini bergabung dengan agensi H1ghr

Baca Selengkapnya

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

31 menit lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

37 menit lalu

Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

Presiden AS Joe Biden mengkritik gelombang unjuk rasa pro-Palestina yang berlangsung di berbagai kampus di seluruh negeri.

Baca Selengkapnya