Terpidana Mati Bisa Mengajukan PK

Reporter

Editor

Rabu, 23 Juli 2003 10:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Masih ada harapan bagi terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak presiden. Kalau punya novum atau bukti baru dia tidak bersalah, bisa saja mereka mengajukan PK (Peninjauan Kembali), kata Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, usai mengikuti sidang kabinet terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/2). Para terpidana mati itu bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Menurut Yusril, pengajuan PK merupakan hak setiap terpidana untuk meringankan hukumannya. Kalau memang ada PK, kemungkinan besar bisa ditunda pelaksanaan eksekusinya, katanya. Seperti diketahui, Presiden Megawati Sukarnoputri telah menolak grasi enam terpidana mati. Keputusan itu tertuang dalam Keppres 22/2003, tertanggal 3 Februari. Seorang di antaranya, warga negara India, Ayodhia Prasad Chaubey. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Berita terkait

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

2 menit lalu

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

Kapten Timnas U-23 Irak Muntadher Mohammed ingin menebus kekalahan dari Jepang dan mengamankan tiket Olimpiade saat menghadapi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

13 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

14 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

14 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

15 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

19 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

21 menit lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

27 menit lalu

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

30 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

32 menit lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya