Saksi Ahli: Ariel Bisa Dijerat Undang-Undang Darurat
Reporter
Editor
Kamis, 23 Desember 2010 17:39 WIB
Ariel alias Nazril Ilham menjalani sidang putusan selanya di Pengadilan Negeri, Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO Interaktif, Bandung - Saksi ahli hukum adat dari Univerisitas Indonesia, Afdol Malan, mengatakan, perbuatan para terdakwa dan tersangka kasus video porno bisa dijerat pasal tentang hukum adat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951. Itu, kata dia, bila pasal tentang perbuatan para pelaku tak termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lainnya.
"Karena menurut hukum adat, perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat adat sehingga hakim bisa memakai Undang-Undang Darurat Nomor 51 Tahun 51 pasal 5 ayat (3) huruf b itu karena memungkinkan," ujar Afdol seusai dimintai keterangan dalam sidang Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12).
Afdol juga mengungkapkan, dalam sidang ia menjelaskan bahwa perbuatan Ariel dan para pelaku lainnya di mata masyarakat adat di Indonesia, umumnya dianggap telah melanggar hukum adat. "Melanggar hukum adat ya ada sanksinya. Sanksi sosial akan datang kepada dia," katanya.
Atas keterangannya, Afdol menjelaskan, Ariel dan penasehat hukum tak memberikan tanggapan. Penyidik Mabes Polri sempat menjerat Ariel dengan Undang-Undang Darurat Nomor 51 Tahun 51 pasal 5 ayat (3) huruf b I. Namun belakangan jaksa penuntut tak menyertakan pasal tentang pemberlakuan hukum adat itu dalam surat dakwaan mereka.
Ariel didakwa secara berlapis dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.