Cilangkahan Tidak Masuk Prioritas Pemekaran Daerah

Reporter

Editor

Selasa, 21 Desember 2010 19:05 WIB

TEMPO Interaktif, Serang - Pemekaran Kabupaten Cilangkahan dari Kabupaten Lebak di Provinsi Banten tidak masuk dalam prioritas 28 usulan pemekaran Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi II DPR Rusli Ridwan mengatakan saat ini masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi, seperti rekomendasi dari kabupaten induk, yaitu Kabupaten Lebak. Padahal, persyaratan tersebut merupakan hal yang wajib.

"Pemekaran Kabupatan Cilangkahan masih jauh, sebab yang antre saja ada 102 daerah," kata Rusli Ridwan saat melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Banten, Selasa (21/12).

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan saat ini ada 33 usulan daerah pemekaran. Sebanyak 20 adalah usulan lama dan 13 usulan baru. "Dari 33 usulan daerah pemekaran itu, hanya 28 yang telah melengkapi persyaratan dan akan segera dibahas," ujarnya.

Ganjar menyatakan penetapan usulan daerah pemekaran tersebut kemungkinan baru akan dilakukan pada 2011 karena hingga saat ini berkas usulan itu masih dalam pengkajian.

Tidak hanya itu, Komisi II juga terlebih dahulu akan meminta kesiapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait 28 usulan daerah pemekaran itu. "Jika ditetapkan sekaligus, pemerintah siap nggak," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Ganjar, berdasarkan pengalaman pemekaran daerah yang sudah ditetapkan secara bersama, ternyata banyak menimbulkan permasalahan, seperti permasalahan aset dan anggaran. Oleh karena itu, kata Ganjar, dirinya menginginkan agar penetapan daerah pemekaran tidak dilakukan sekaligus tetapi bertahap.

Dia juga mengusulkan kepada daerah yang sudah melengkapi persyaratan dipertegas juga dengan kesiapan dari sisi pelimpahan aset, kesiapan dana, penyediaan personel pegawai, serta tahapan pembangunan infrastruktur pemerintahan.

"Seperti pelimpahan aset Kabupaten Serang ke Kota Serang yang tidak sanggup jika hanya diberi waktu lima tahun. Idealnya pelimpahan aset ini dilakukan dalam kurun waktu minimal 11 tahun," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Bandung dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Kabupaten Cilangkahan dinilai layak untuk dimekarkan.

Jika pemekaran itu dilakukan, maka Kabupaten Cilangkahan akan memiliki 10 kecamatan, yakni Kecamatan Malimping, Cilograng, Cibeber, Wanasalam, Banjarsari, Cijaku, Bayah, Panggarangan, Cihara, dan Cigemblong.

WASI'UL ULUM

Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Baca Selengkapnya

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT

Baca Selengkapnya

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

28 Juni 2022

Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.

Baca Selengkapnya