Menakertrans Tolak Pencabutan Kepmenaker 78/2001

Reporter

Editor

Jumat, 14 November 2003 13:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Al Hilal Hamdi menolak mencabut Kepmenaker Nomor 78 Tahun 2001. Pemberlakuan keputusan itu dianggap sudah merupakan representasi terbaik dari perbaikan Kepmen Nomor 150 Tahun 2000. Meski begitu, aspirasi buruh yang mendesak pencabutan keputusan itu akan diakomodir melalui revisi pasal 35 A Kepmen 78/2001. "Saya kira ini sudah cukup. Karena kedua keputusan ini masih diberlakukan bersamaan untuk saling melengkapi," kata Al Hilal Hamdi kepada Tempo di Jakarta, Kamis (31/5).

Sebenarnya, menurut Hilal, perbaikan Kepmenaker 150 Tahun 2000 ke dalam Kepmennaker 78/2001 hanya pada poin atau pasal yang krusial. Penyusunan perubahan tersebut juga telah melibatkan seluruh elemen masyarakat dan unsur-unsur pemerintahan. Serikat pekerja diwakili Lembaga Komunikasi Sosial Tripartit Depnakertrans dan Forum Komunikasi Serikat Pekerja. Selama dialog berbulan-bulan, menurut Hilal, Serikat Pekerja selalu membuat deadlock sehingga penyusunan tidak ada hasilnya.

Meski demikian, Menakertrans menjelaskan, hambatan itu tidak begitu dipersoalkan karena aspirasi pekerja dan unsur-unsur maupun lemen masyarakat lainnya sudah dapat mewakili. Seperti Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), pengusaha, pekerja, intelektual, masyarakat industri luar negeri, duta besar asing, Kamar Dagang Indonesia (Kadin). "Jadi banyak kalangan yang sudah dilibatkan untuk mengambil pertimbangan. Ini, kita anggap sudah mewakili," ungkap dia.

Desakan kelompok buruh untuk mencabut Keputusan itu, menurut Hilal, tetap akan diakomodasikan. Berdasar dialog terakhir dengan para buruh pada 16 Mei di Kantor Depnakertrans, disepakati untuk mempertimbangkan hasil pembicaraan. Disimpulkan untuk merevisi pasal 35 A Kepmenaker No 78 Tahun 2001 yang berisi tentang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama antara perusahan dan investor maupun perusahaan dan buruh. Rencananya, pengumuman revisi akan dilakukan pada hari ini, Kamis (31/5) pukul 13.00 WIB.

Menurut Hilal, inti persoalan yang banyak dipermasalahkan para buruh adalah pada kecenderungan permintaan pesangon dan bonus bagi buruh. Pada Kepmenaker 78/2001 ada ketentuan tentang pembedaan pemberian pesangon bagi buruh mengundurkan diri baik-baik dan mendapatkan kasus sehingga dikeluarkan atau di-PHK (Pemutusan Hubungan kerja).

Menakertrans sebenarnya menganggap Kepmenaker 78/2001 sudah cukup untuk diberlakukan. Karena sesungguhnya dalam keputusan itu tidak ada pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam Kepmenaker 150/2000. Kecuali yang memang pada dua hal itu. Berbeda ketika buruh yang melakukan unjukrasa mogok tanpa mengindahkan peraturan perundangan sudah dianggap mangkir. "Tidak bisa orang melakukan unjukrasa semaunya sendiri, kegiatan-kegiatan yang sebetulnya justru tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga buruh-buruh lainnya. Ini kan tidak bisa jadi teladan," tukas dia.

Advertising
Advertising

Pemberlakuan Kepmenaker 78/2001 ini bukan bermaksud menerapkan peraturan yang tidak asuk akal. Karena ini justru menjadi yang lebih rasional atas kerancuan-kerancuan (moral hassart) untuk kepastian kepada investor asing. “Supaya unpredictable cost dihindarkan sebesar mungkin," kata Menakertrans. (E. Karel Dewanto)

Berita terkait

Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

8 menit lalu

Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

Aliansi Perguruan Tinggi BUMN mengatakan, beasiswa ini diberikan agar lebih banyak siswa siswi yang bisa menikmati jenjang pendidikan tinggi.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

9 menit lalu

Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

Dalam semalam, Gunung Ibu dan Gunung Semeru bergantian mengalami erupsi. Badan Geologi, melalui PVBMG, merekomendasikan penetapan daerah berbahaya.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

18 menit lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Mengenal Joel Matip yang akan Hengkang dari Liverpool

37 menit lalu

Mengenal Joel Matip yang akan Hengkang dari Liverpool

Bek Liverpool Joel Matip akan hengkang dari Liverpool setelah delapan tahun bermarkas di Anfield

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

44 menit lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

44 menit lalu

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

1 jam lalu

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Ekonomi Indonesia Terlalu Bergantung pada Sumber Daya Alam

1 jam lalu

Ekonom Sebut Ekonomi Indonesia Terlalu Bergantung pada Sumber Daya Alam

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin kondisi ekonomi Indonesia dalam masalah karena terlalu tergantung pada sumber daya alam.

Baca Selengkapnya

Rentetan Erupsi Gunung Semeru Hari Ini: Kolom Abu Sampai 800 Meter, Awan Panas 3 Kilometer

1 jam lalu

Rentetan Erupsi Gunung Semeru Hari Ini: Kolom Abu Sampai 800 Meter, Awan Panas 3 Kilometer

Gunung Semeru dilaporkan erupsi sepanjang Sabtu, 18 Mei 2024. Status masih Siaga.

Baca Selengkapnya