Tim Investigasi Laporkan Dugaan Pemerasan di MK

Reporter

Editor

Kamis, 16 Desember 2010 06:07 WIB

Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kiri) dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan vonis Permohonan Pengujian UU Nomor 16 Tahun 200 tentang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/10). TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi kemarin melaporkan temuan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim investigasi berkukuh bahwa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi adalah upaya pemerasan dan penyuapan, bukan percobaan suap seperti yang diklaim pihak Mahkamah Konstitusi. "Kalau percobaan suap, hanya yang mau menyuap yang kena," kata ketua tim investigasi, Refly Harun, di gedung KPK kemarin.

Laporan tim investigasi ini merupakan reaksi atas sikap dan tindakan petinggi Mahkamah Konstitusi. Sebelum melapor ke KPK, tim investigasi telah melaporkan hasil kerja mereka kepada Mahkamah Konstitusi. Tim investigasi antara lain merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan melaporkan indikasi pelanggaran hukum ke lembaga penegak hukum.

Namun Mahkamah Konstitusi menolak membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Jumat lalu, Mahkamah Konstitusi malah melaporkan Refly ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menuduh Refly mengetahui percobaan suap oleh Bupati Simalungun Jopianus Ramli Saragih, klien Refly yang beperkara di Mahkamah Konstitusi, terhadap hakim konstitusi. Refly dituduh turut serta dalam percobaan suap karena tidak melapor kepada lembaga penegak hukum.

Refly, yang datang ke KPK bersama anggota tim investigasi lainnya, mengatakan tidak gentar dengan laporan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. “Saya tak khawatir, tak takut, dan siap dikonfrontir dengan saksi lain,” kata Refly kemarin.

Selain menyatakan kecewa atas pengaduan Mahfud Md. ke KPK, tim investigasi menyesalkan pembocoran hasil investigasi oleh Mahfud kepada khalayak. “Itu bisa menyulitkan pemeriksaan KPK,” kata anggota tim investigasi, Adnan Buyung Nasution.

Saat tim investigasi menyampaikan laporannya pekan lalu, Mahfud langsung membuka laporan tim secara lebih detail. Dia menyebut kronologi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan percobaan suap itu.

Gara-gara tindakan Mahfud, menurut Buyung, para saksi yang semula memberi keterangan bisa mencabut kesaksiannya. “Jadi, semestinya jangan dibuka dulu."

Pendapat serupa diutarakan anggota tim yang lain, Bambang Widjojanto. “Keterbukaan baik, tapi bisa mengurungkan saksi-saksi kunci menyampaikan keterangan,” kata Bambang.

Soal buka-bukaan itu, Mahfud pernah menjelaskan alasannya. “Mereka sama sekali tidak minta agar saya tak menyebut nama,” kata Mahfud, Ahad lalu. Kalaupun diminta, “Saya tak akan mau karena hal itu saya anggap taktik untuk tetap menyandera MK agar diopinikan bermasalah.”

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelusuri informasi yang dilaporkan, baik oleh Refly dan kawan-kawan maupun oleh Mahfud. “Sebab, percobaan penyuapan dengan pemerasan atau penyuapan itu berbeda,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Tapi Johan mewanti-wanti, “KPK bukan tempat mengadu perseteruan antarpihak.”

ANTON SEPTIAN | MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya