TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menyatakan tak ada persoalan dalam penggunaan lambang Garuda di kaos tim nasional sepak bola Indonesia. Andi menyatakan hal tersebut menanggapi gugatan masyarakat yang diajukan pengacara David L. Tobing.
“Saya tidak melihat adanya unsur melanggar hukum di penggunaan lambang Garuda pada kostum timnas,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (15/12).
Penggunaan lambang Garuda, lanjut dia, bisa dikategorikan melanggar hukum bila mengandung unsur melecehkan, menodai, atau merendahkan. Namun dalam hal pemasangan lambang Garuda di kaos tim nasional, Andi menilai hal itu sesuatu yang tidak tabu. “Garuda di dadaku itu membanggakan,” ujarnya.
Sebelum pertandingan piala AFF 2010 dimulai, Andi mengaku mendapat surat dari Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Nurdin Halid. Surat tersebut berisi permohonan izin mengenakan lambang Garuda pada kostum anggota tim nasional dan desain kaos tersebut. “Saya belum jawab surat itu, karena saya rasa tidak ada permasalahan menggunakan lambang Garuda di kaos timnas untuk membawa nama negara,” kata Andi.
Meski mengaku belum menjawab surat itu, namun Andi telah mengizinkan tim nasional mengenakan kaos berlambang Garuda itu. Mengenai gugatan David, dia mengaku belum mendapat salinannya. Andi baru mengetahui gugatan tersebut dari media cetak. “Tapi sejak PSSI meminta izin, saya sudah berkonsultasi dengan Kemendiknas dan Sekretaris Negara.”
Dari hasil konsultasi tersebut, Andi tidak mempermasalahkan penggunaan lambang Garuda itu. Karena gugatan David yang menafsirkan Pasal 52 Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menurut dia masih dapat diperdebatkan. “Jadi penggunaan akan dihentikan kalau sudah ada putusan dari pengadilan yang melarangnya.”
Pengacara publik David Tobing mengajukan gugatan terkait pemakaian lambang burung garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia. Gugatan lewat surat bernomor 551/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 Desember 2010, dimasukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010 siang.
Dalam gugatannya David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia. Ia menilai Presiden dan Mendiknas selaku penanggung jawab lambang negara harus bertanggung jawab, termasuk Menpora yang membiarkan Garuda dipasang dalam kostum.
Menurut David, pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan watermark yang memanjang dari dada hingga perut telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemakaian lambang negara, bahasa, bendera, serta lagu kebangsaan.
" Sesuai Pasal 51 dan 52 Undang-Undang itu lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan." kata David saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010.
Karenanya, menurut David, pemakaian lambang Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d, UU Nomer 24 Tahun 2009 " ujarnya lagi.
CORNILA DESYANA
Berita Terpopuler Lainnya:
Status Facebook Terpopuler 2010
Kura-kura Berkepala Dua Bikin Heboh
Facebook, Tempat Kerja Terbaik
TNI Tahan Pesawat Malaysia