Staf Departemen Perhubungan Darmawati Dareho mengusap air mata saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7). TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta -Darmawati Dareho, 44 tahun, terpidana tiga tahun penjara kasus suap terhadap anggota DPR, Abdul Hadi Djamal hari ini, bebas. Darmawati keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang di Jalan Moch Yamin dan menjalani pembebasan bersyarat.
Darmawati tampak tersenyum begitu keluar dari pintu gerbang penjara. Dia mengenakan setelan pakaian warna ungu dan celana coklat. "Terimakasih, teman-teman media, berkat suport kalian saya hari ini keluar, saya masih harus mengurus kelengkapan administrasi ke Kejaksaan,"kata Darmawati yang dijemput suaminya, Imanuel Sembiring dan anak pertamanya, Senin(13/12).
Darmawati mengatakan sudah menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan 10 hari. Darmawati adalah bekas Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priuk, Kementerian Perhubungan.